metropolis

Tersangka Korupsi Damkar Depok Divonis Tiga Tahun

Kamis, 15 Desember 2022 | 00:19 WIB
GIRING : Jaksa dari Kejari Depok ketika menggiring mantan Bendahara Dinas Damkar Depok, Acep ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mantan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Acep, dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


Vonis diberikan karena terbukti bersalah dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.


Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani, dalam amar putusannya menyatakan, tersangka dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 2O tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap Acep dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda senilai Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata dia, Rabu (14/12).


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok menuntut terdakwa Acep empat tahun dan enam penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Jaksa Dimas.


Perlu diketahui, terdakwa Acep harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.005.184 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


Selanjutnya, harta benda itu dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini