metropolis

Remisi Natal, Satu Narapidana Rutan Depok Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 | 23:12 WIB
REMISI : Rutan Kelas I Depok memberi remisi khusus (potongan masa tahanan) bagi narapidana Kristiani, Minggu (25/12). Remisi diberikan sebagai bentuk perayaan Hari Raya Natal.

RADARDEPOK.COM, DEPOK Rutan Kelas I Depok memberi remisi khusus (potongan masa tahanan) bagi narapidana Kristiani, Minggu (25/12). Remisi diberikan sebagai bentuk perayaan Hari Raya Natal.


Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan bila ada ebanyak 26 orang narapidana dari total 46 orang yang beragama Kristiani yang saat ini mendekam di rutan. 26 penerima remisi, dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.


Adapun rincinannya, 25 orang narapidana dapat remisi khusus II dan seorang lagi langsung mendapat kebebasan.


Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum,” ucap Andi.


Kemudian, dia juga ingin dengan adanya kegiatan pemberian remisi khusus, bisa membuat narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.


Karena pada bersikap baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana maupun setelah menjalani masa pidana atau bebas,” tukas dia. (jun)

Tags

Terkini