metropolis

Hasil Razia Tiga Bulan di Depok : 1.901 Botol Miras Dimusnahkan

Rabu, 28 Desember 2022 | 22:50 WIB
1.901 botol minuman keras dimusnahkan Satpol PP Kota Depok, di Balaikota Depok, Rabu (28/12). Minuman tersebut hasil dari operasi periode triwulan atau tiga bulan terkahir.

RADARDEPOK.COM, DEPOK - 1.901 botol minuman keras dimusnahkan Satpol PP Kota Depok, di Balaikota Depok, Rabu (28/12). Minuman tersebut hasil dari operasi periode triwulan atau tiga bulan terakhir.


Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Sebab itu, ia meminta seluruh elemen untuk memberikan perhatian serius terhadap peredaran miras.


"Kegiatan ini bukan hanya basa-basi semata, melainkan untuk menjaga generasi muda agar terhindar dari hal-hal yang tidak bermanfaat," jelasnya.


Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menuturkan bila pemusnahan minuman keras, berdasarkan hasil dari putusan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Untuk hari ini ada 1.901 berbagai merk yang dimusnahkan," ucap dia.


Barang bukti yang telah di hancurkan sudah ada penetapan di pengadilan. Hasil dari periode September hingga Desember 2022.


Lienda menegaskan, Pemerintah Kota Depok belum pernah mengizinkan surat izin minuman alkohol. Maka ini bisa dikatakan penjualan minuman di Depok merupakan ilegal.


"Pemusnahan ini tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," ungkapnya.


"Saya juga berharap masyarakat berkerja sama dengan kita dalam menjaga kentraman dan ketertiban dengan melaporkan kepada kami," ujarnya memungkasi. (mg6)


Jurnalis : Melania Andrea


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini