RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pekerja di Depok mulai mengeluhkan adanya kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, libur pekerja diatur hanya satu kali dalam seminggu.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menegaskan, kebijakan yang dibuat pemerintah itu dianggap merugikan pekerja di Depok. Pasalnya, aturan baru itu menghilangkan dua hari libur yang selama ini dinikmati pekerja.
"Tentunya kebijakan ini menjadi keluhan temen-temen pekerja di Depok. Karena libur yang biasanya dua hari dalam satu minggu menjadi satu hari dalam seminggu," ungkap dia kepada Radar Depok, Senin (2/1).
Wido mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi protes atau demo di Istana Presiden dalam waktu dekat ini. Karena, ada sejumlah poin yang dianggap merugikan pekerja. Namun, tidak menutup kemungkinan
"Pastinya ada aksi atau demo. Kalau ada intruksi dari pusat untuk aksi di daerah maka akan ke Depok. Kami sedang menunggu intruksi pusat," tegas dia.
Dia meminta, Presiden RI mengembalikan aturan tersebut pada UU 13 Tahun 2003. Sebab, pekerja di Depok merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru tersebut.
"Kami akan lakukan aksi protes ke Istana Presiden, karena yang buat Perppu Presiden," kata Wido.
Menurut Wido, ada sembilan poin penting dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang dianggap merugikan pekerja di Depok. Misalnya pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, kontrak kerja, Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), Tenaga Kerja Asing (TKA), sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.
"Jadi tidak hanya waktu libur saja yang kami persoalkan, tetapi ada sejumlah poin penting lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, papar dia, Perppu itu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa yakni upah buruh tiga tahun berturut-turut tidak naik, outsourcing menggurita, buruh mudah dipecat dengan pesangon yang rendah, kontrak berulangkali serta keberadaan bank tanah yang menghalangi reforma agraria.
"Ketika kemudian Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang secara substansi atau isi materinya tidak sesuai dengan yang diharapkan kelas pekerja, secara tegas kami menolak Perppu Cipta Kerja," tegas Wido.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengaku, pihaknya belum mendapatkan sosialisi terkait keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Saya malah belum tahu. Karena belum ada sosialisasi dari kementrian," ungkap dia.
Anggota DPRD Kota Depok, Ade Supriatna menduga, kebijkan itu diambil untuk memenuhi kepentingan perusahaan. Sebab, jumlah hari kerja menjadi bertambah dari sebelumnya.