"Saya lihat untuk mengakomodir kepentingan perusahaan yang menerapkan tujuh jam kerja selama enam hari," beber dia.
Ade bilang, pekerja yang masuk pada Hari Sabtu tidak akan dihitung lembur melainkan, jadi sebuah kewajiban. Sebelumnya, hari tersebut menjadi waktu libur bagi pekerja.
"Jadi meskipun Ssabtu masuk tidak dihitung lembur, karena bagian dari kewajiban tenaga kerja," kata dia.
Dengan begitu, sebut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah itu justru merugikan pekerja. Sebab, pekerjaan tidak menjadi efisien dengan adanya tambahan hari kerja tersebut.
"Kalau perusahaan merubah hari kerja dari lima hari ke enam hari, cukup merugikan pekerja karena harus jadi tidak efisien. Karena harus masuk selama enam hari," tutur Ade.
Kendati demikian, Ade mengungkapkan, Perppu itu memungkinkan pekerja mengambil libur saat mendapatkan banyak beban pekerjaan dari perusahaan.
"Walaupun punya peluang juga untuk mendapatkan libur kalau beban pekerjaan sedang banyak," tutup dia. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro