metropolis

99 Bangunan Disegel Satpol PP Depok, Ini Sebabnya

Kamis, 5 Januari 2023 | 23:34 WIB
PENYEGELAN : Satpol PP Depok melakukan operasi penyegelan bangunan dan kegiatan operasional.

RADARDEPOK.COM, DEPOKSatpol PP Kota Depok melansir bila selama kurun 2022, ada 99 unit bangunan yang disegel. Merujuk data Januari sampai November.


Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, ada satu perumahan yang disegel hingga 60 unit. Perumahan Griya Elok Townhouse berlokasi di Jl. H Dimun, Kecamatan Sukamjaya, kota Depok.


Tindakan ini didasari akibat bangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), serta sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Depok lainnya


Perumahan (cluster) Saudara Aulia pun disegel hingga 15 unit bangunan. Puluhan unit bangunan berhasil kami segel atas belum adanya IMB,” kata dia kepada Radar Depok.


Selain itu terdapat penyegelan kegiatan operasional pada Klinik dr.ELS, berlokasi di Jalan Nusantara Raya,Kecamatan Beji,” tambahnya.


Kemudian, ada lima unit bangunan ruko di Kampung Kekupu, Kecamatan Pancoranmas. Selain itu lima bangunan ruko di Kecamatan Limo.


Kegiatan cut dan fill dan pembangunan Agrowisata di wilayah Kecamatan Pancoranmas, kegiatan tersebut melanggar Perda No.3 tahun 2019, tentang perzinan dan Non Perzinan dengan didampingi Polres Metro Depok,” ungkap dia. (mg6)


Jurnalis : Melania Andrea


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini