RADARDEPOK.COM - Setelah empat kali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok menjatuhkan tuntutan kepada Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Mewakili Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles menyebutkan, JPU menyatakan terdakwa Hyginius Ogili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Berantai: Nyesel, Sekarang Saya Mau Taubat
Pasalnya, kata dia, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata dia dalam persidangan di PN Depok, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ratusan Relawan Novi Anggriani Siap Ramaikan Perayaan HUT ke-15 Gerindra di Depok
Sedangkan, terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga: Pemotor di Cikarang Jatuh Tersenggol Kendaraan Lain Kemudian Terlindas
"Menjatuhkan pidana kepada terdaksa dengan pidana penjara seumur hidup," beber dia.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib menanyakan kepada terdakwa terkait pengajuan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang diiyakan terdakwa.
Setelah mendengar hal itu, majelis hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali menandakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Baca Juga: Damkar Kota Bekasi akan Bentuk Relawan, Siaga di Setiap Kelurahan
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Februari 2023 dengan agenda pembelaan," imbuh Fitri.
Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN Depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya.
Baca Juga: Usai Amputasi Akibat Diabetes Suti Karno Pasang Kaki Palsu