Tongam L Tobing
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK
RADAR DEPOK.COM-Perhatian. Bagi seluruh nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) atau Pandawa Group, jangan percaya soal isu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening Pandawa. Pasalnya, kabar burung tersebut tidak benar alias hoax. Penegasan tersebut dilontarkan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing hanya kepada harian Radar Depok, kemarin.
Pria yang juga menjabat Ketua Satgas Waspada Investasi ini menyatakan, isu tersebut sama sekali tidak benar. Dia meminta semua anggota atau nasabah Pandawa dan masyarakat mesti berhati-hati.
Sejauh ini satgas dan OJK masih melakukan monitoring terhadap sengkarutnya pengembalian dana Pandawa Group ke nasabah. “OJK tidak pernah memblokir rekening Pandawa. Bohong itu,” terangnya.
Saat ini, sambungnya berdasarkan informasi yang masuk ke OJK. Sudah ada beberapa nasabah yang melaporkan Pandawa khususnya Ketua KSP PMG atau Pandawa Group, Salam Nuryanto dan leader.
“Beberapa nasabah sudah lapor ke Polda Metro Jaya,” kata pria berkacamata ini.
Satgas dan OJK masih menunggu niat baik Pandawa Group dalam mengembalikan dana. Itu waktunya tersisa 12 hari lagi. Ini sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam surat pernyataan antara Nuryanto dengan Satgas.
Patauan Radar Depok dilokasi rumah Salam Nuryanto dan sejumlah leader di perumahan Palem Ganda Asri (PGA) Kelurahan Meruyung, Limo masih saja didatangi nasabah. Kedatangan mereka hanya ingin meminta kejelasan dan uangnya kembali.
DH misalnya, perempuan janda ini datang ingin meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut diinvestasikan ke Pandawa dengan menjual rumahnya. “Jika taka diberikan uang saya. Jalur hukum pasti, sudah menjual rumah dan manruhnya disitu malah gak ada kejelasan,” tandasnya.(ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB