Senin, 22 Desember 2025

Baru 20 % Warga Depok Punya Akta Kelahiran

- Kamis, 26 Januari 2017 | 10:30 WIB
    GRATIS: Disdukcapil Kota Depok menggelar gebyar akta. Foto:Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Masyarakat Depok yang baru memiliki akta kelahiran baru sebesar 20 persen. Karena itu, setiap tahunnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis. Rencananya, kegiatan akan dilaksanakan di 22 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok. “Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri, kepada Radar Depok. Gebyar akta kelahiran dilakukan sekaligus sebagai wujud kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang masih berusia 0 sampai 18 tahun. “Untuk gebyar akta kelahiran dikhususkan bagi usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Kami akan tetap membuatkannya,” katanya. Untuk kelurahan pertama kegiatan dilaksanakan pada 27 Januari 2017, yaitu Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran, bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orangtua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit terkait. “Nantinya semua proses akan dilaksanakan di tempat, termasuk penerbitan akta kelahiran akan diselesaikan di tempat. Sehingga masyarakat akan bisa langsung membawa pulang akta kelahiran yang diurus,” katanya. (ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X