DIAMANKAN : Wakasat Narkoba AKP Rossana Labobar saat menunjukan ribuan obat-obatan daftar G yang dijual bebas. Foto: Ade/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok merazia empat toko obat di Jalan Keadilan, Sukmajaya kemarin. Dari empat toko obat yang telah ditargetkan polisi tersebut berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G yang dilarang beredar.
Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Rossana Albertina Labobar mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, toko obat tersebut kerap didatangi pelajar dan mahasiswa.
“Setelah kami telusuri dan anggota menggerebek, kami mendapatkan sejumlah barang bukti obat yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Setelah didalami dengan memintai keterangan dari pemilik toko, obat-obatan tersebut dijual dengan harga Rp10.000 hingga Rp300.000 per strip.
“Adapun yang berhasil kita amankan antara lain Tramadol, Dumolid, heximer, acprazolam, Threx, merc dan lain sebagainya,” lanjut dia.
Lebih jauh, Rossana mengatakan, efek yang timbul setelah mengkonsumsi obat-obatan tersebut yakni berhalusinasi, menstimulus syaraf dan bisa menjadi pintu masuk guna konsumsi narkoba, “Efek jangka panjang bisa merusak otak,” bebernya.
Kini polresta Depok telah mengamankan empat orang pemilik masing-masing toko tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu dirinya juga mengatakan, jajaran kepolisian akan terus merazia tempat-tempat yang menjual obat terlarang tanpa izin.
“Para pelaku terancam dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutupnya. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB