Senin, 22 Desember 2025

Leader-Nasabah ASN Resiko Sendiri

- Selasa, 7 Februari 2017 | 11:15 WIB
RADAR DEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menelisik lebih dalam keterkaitan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tubuh Pandawa Group. Pemkot pastikan, leader maupun nasabah nantinya hanya mendapatkan konsultasi hukum, bukan pendampingan hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, N. Lienda Ratnanurdiany mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan atau konfirmasi terkait keterlibatan ASN dalam Pandawa Group, untuk diminta memberikan konsultasi hukum. Bahkan guna mempersiapkan hal tersebut, Pemkot tengah mempelajari antara ASN tergabung Pandawa Group terhadap hukum yang berlaku dan peraturan kepegawaian. “Belum ada yang meminta konsultasi hukum dari ASN yang tergabung dalam Pandawa Group. Mungkin malu,” ujar Lienda kepada Radar Depok, kemarin. Lienda menjelaskan, Pemkot siap memberikan konsultasi hukum kepada pegawai yang tergabung Pandawa Group. Apalagi tersiar kabar ada ASN Pemkot Depok yang menjadi nasabah maupun leader Pandawa Group. Dia menegaskan, Pemkot Depok hanya dapat memberikan bantuan hukum kepada ASN apabila terjadi sebuah kasus berkaitan dengan jabatan atau institusi. ASN yang terlibat dalam Pandawa Group merupakan permasalahan pribadi dan tidak menyangkut jabatan didalam kedinasan. Sehingga, apabila terjadi pidana umum secara pribadi, ASN bertanggungjawab secara pribadi. Namun, pihaknya mempersilahkan ASN guna berkonsultasi hukum dibagian hukum Pemkot Depok. “Kalau untuk sifatnya konsultasi hukum, masyarakat pun dapat berkonsultasi dengan kami, tidak hanya ASN,”  ucap Lienda. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X