Minggu, 21 Desember 2025

339 Apotek-Toko Obat Dibina Dinkes

- Rabu, 8 Februari 2017 | 09:05 WIB
  MILIKI IZIN : Salah satu apotik dibawah pembinaan Dinkes Kota Depok yang taat aturan di Ruko Verbena GDC Depok, kemarin. Foto: Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Banyaknya apotek dan toko obat di Kota Depok mejadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes). Tercatat, ada 300 apotik dan 39 toko obat yang tersebar disetiap kecamatan. Guna meningkatkan kualitas Dinkes memberikan pembinaan. Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati mengatakan, Pemerintah Kota Depok melalui Dinkes tengah berupaya memberikan pembinaan kepada apotiek dan toko obat, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam kesehatan masyarakat. Dia tidak ingin, ada apotek atau toko obat dalam memberikan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Data yang kami miliki ada sekitar 339 apotik dan toko obat di Kota Depok,” ujar Erna kepada Radar Depok, kemarin. Erna mejelaskan, sekitar 300 apotik dan 39 toko obat telah memiliki izin, sehingga memiliki legalitas yang telah ditetapkan. Namun, dalam peradaran dan pengawasan obat kewenangan tersebut berada di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2015, sambung Erna telah memberikan pembinaan kepada 57 apotek dan toko obat, sedangkan pada 2016 sebanyak 36 pembinaan dalam peningkatan pelayanan dan SDM. Diantaranya, toko obat ataau apotik telah memiliki apoteker, obat yang dijual telah terdaftar, kadaluarsa obat, dan beberapa hal lainnya. “Apabila ditemukan obat yang telah kadaluarsa namun tetap dijual, akan diambil dan diberikan sanksi,” terang Erna. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Hidayat menuturkan, masyarakat harus cerdas dalam memilih obat guna penyembuhan kesehatan. Ada tiga katagori logo warna dalam obat, diantaranya obat berlogo hijau, biru, dan merah. Hidayat membeberkan, obat berlogo hijau yaitu obat bebas dan dapat dijual tanpa menggunakan resep dokter, sedangkan obat berlogo biru hanya dijual di apotik dan toko obat karena terbatas, serta obat berlogo merah merupakan golongan obat keras yang dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter. “Pembelian obat keras yang menggandung seroid harus menggunakan resep dokter, apabila digunakan dalam waktu lama akan menyebabkan penurunan imun dan keruskan tulang,” ucap Hidayat. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X