Senin, 22 Desember 2025

Sehari Ratusan Spanduk Ilegal Dicopot

- Kamis, 9 Februari 2017 | 10:20 WIB
  DITURUNKAN : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus menertibkan keberadaan spanduk liar. Foto: Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Satuan Polisi (SatPol PP) Kota Depok benar-benar rajin kalau soal spanduk. Bayangkan, dalam sehari korps penegak perda ini bisa membabat habis ratusan dalam sehari. Langkah tegas ini teruang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Keberadaan spanduk ini juga dirasa membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas, untuk itu kami terus berupaya menertibkannya,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz, kepada Radar Depok. Dudi mengatakan, setiap harinya tim Satgas Pol PP terus menyebar di wilayah timur dan barat untuk melakukan pengawasan dan juga penertiban spanduk, serta reklame liar. Untuk melakukan tugas itu, total ada delapan mobil operasional yang setiap hari bertugas menyebar ke lapangan. “Kami juga koordinasi dengan satgas di tiap kecamatan. Selain spanduk dan reklame, mereka juga mengawasi keberadaan bangli (bangunan liar) atau pembangunan yang belum memiliki izin,” tegasnya. Dudi menyebutkan, biasanya pemasangan dilakukan dini hari sehingga terhindar dari pengawasan petugas. Bukan cuma Margonda, beberapa lokasi favorit pemasangan reklame bermasalah itu, kata Dudi, juga terdapat di Jalan Raya Bogor dan Sawangan.‎ “Perhari itu bisa ada ratusan yang kita tertibkan, walaupun sekarang jumlahnya menurun. Tapi, tetap saja tingkat kesadaran mereka masih kurang,” tambahnya. Dirinya mengatakan, pihaknya juga mengundang para pemasang spanduk dan reklame tersebut dan diberikan pengertian untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemasangan. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulanginya. “Jangan sampai setiap hari kita nurunin, tapi tidak ada penjelasan dan edukasi. Makanya saya undang mereka untuk meningkatkan kesadaran,” tandasnya.(ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X