Senin, 22 Desember 2025

Leader Dipolisikan

- Jumat, 10 Februari 2017 | 09:37 WIB
LAPOR: Kuasa hukum korban Pandawa, Mukhlis Effendi selepas membuat laporan perdata ke PN Kota Depok, kemarin. Foto: Junior/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto tidak sendiri dalam menghadapi kasus hukum. Kemarin, 72 nasabah melaporkan leader dan pendiri Pandawa Group ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, di Pengadilan Negeri (PN) Depok juga 2.900 nasabah memperdata-kan Nuryanto. Pengacara korban penipuan Pandawa Group, Muhammad Linggar Afriyadi mengatakan, data dari 72 korban yang diwakilinya tersebut sudah terverifikasi dan dilengkapi bukti transfer. Namun, dia mengatakan masih ada sekitar 800 korban lagi yang datanya belum terverifikasi di kantornya. "Kami mewakili 72 korban yang mengalami kerugian dengan total senilai Rp5,6 miliar lebih, pada hari ini laporan kami diterima, artinya bahwa ini menjadi permasalahan nasional tentang kejadian investasi bodong ini," ujar Linggar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, kemarin. Linggar memperlihatkan laporan mereka yang diterima dengan nomor polisi: LP/693/II/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2017. Menurut Linggar, yang dilaporkan pihaknya kali ini terutama adalah tim leader dan diamond, yaitu Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo, dan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. "Tapi yang pasti paling penting di sini adalah leader itu dengan jabatannya itu dia memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang lebih," ucapnya. Karena itu, ia berharap tim leader yang dilaporkannya tersebut memiliki itikad baik, kooperatif dan kemudian dapat mengembalikan kerugian miliaran rupiah yang dialami oleh kliennya tersebut. "Karena hampir dari para leader ini diduga memiliki kekayaan atau benda bergerak maupun tidak bergerak seperti rumah, apartemen dan ini ternyata berkeliaran di mana-mana," kata Linggar. Puluhan korban tersebut tidak hanya terdiri atas masyarakat awam saja. Tapi ada juga dari kalangan PNS, Polri, dan TNI. Mereka juga berasal dari berbagai macam daerah di Jawa. Dalam kasus ini, para pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Sementara kemarin, sebanyak 2.900 nasabah melaporkan Nuryanto ke jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kuasa hukum nasabah, Mukhlis Effendi mengatakan, langkah ini dinilai perlu guna mengamankan aset para korban. “Dari 2.900 nasabah ini, nilainya (kerugian) mencapai Rp400 milyar. Saya lihat kasus ini memang perdata,” ungkapnya kepada Radar Depok di PN Kota Depok, kemarin. Selanjutnya, kata dia, pihaknya tinggal menunggu itikat baik dari PN untuk menindaklanjuti pelaporan ini. “Kami meunggu surat panggilan dan laporan perkembangan dari PN,” tambahnya. Mukhlis menambahkan, dirinya juga menunggu sikap kooperatif dari kuasa hukum Nuryanto, termasuk yang bersangkutan sendiri, untuk bisa melakukan mendiasi yang baik. “Karena kemungkinan masih ada lagi orang yang menjadi korban,” tegasnya. Ia menambahkan bila seluruh kliennya berasal dari sejumlah kota. Seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Cirebon. “Kami menunggu itikat baik saja,” tandasnya. Terpisah sebelumnya, kepada Radar Depok. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan, siapa saja yang telah melakukan penghimpunan dana, dan yang lebih fatal mendapatkan keuntungan dari penghimpunan dana mesti mempertanggungjawabkan. Menurutnya, nanti penyidik akan mendalami aliran dana tersebut jika mengendap dan ada keuntungan dari leader bisa kena. “Leader yang mengambil keutungan dalam pengumpulan dana tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya,” singkatnya.(jun/hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X