Senin, 22 Desember 2025

Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC

- Rabu, 15 Februari 2017 | 08:10 WIB
  JAGA ANAK ANDA!: Tim Srikandi, Unit PPA Polresta Depok mengungkap kasus eksploitasi perempuan dibawah umur yang dijadikan pemandu karoke, kemarin. Foto: Junior/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Bagi para orangtua, adanya kasus ini wajib menjadi warning tersendiri. Terutama bagi yang memiliki anak perempuan. Salah pergaulan, anak bisa-bisa terjerumus dalam pergaulan negatif. Tim Srikandi, Unit PPA Polresta Depok baru saja berhasil membongkar kasus eksploitasi perempuan dibawah umur. Ada dua korban, I (14) dan P (16). Keduanya dipekerjakan sebagai perempuan pendamping karaoke remang-remang, kawasan Bekasi. Kasus bermula dari adanya pengaduan anak hilang. Komandan Tim Srikandi, Ipda Nurul Kamila Wati menjelaskan jika pada awal Februari ini, pihaknya menerima laporan adanya anak hilang. Dia adalah I (14). Pelajar kelas 3 SMP ini menghilang dari rumahnya, RW06, Kelurahan/Kecamatan Cilodong, pada Minggu (29/1), sekira pukul 16:00 WIB. Dari pengembangan, termasuk mendengar saksi-saksi, Tim Srikandi kemudian mampu mengendus keberadaan korban. “Korban dipekerjakan sebagai gadis pendamping karaoke. Tempatnya sungguh tidak layak. Kami gerebek langsung,” ungkap Nurul kepada Radar Depok di Mapolresta Depok, kemarin. Dari hasil penyergapan itu. Selain I, polisi turut pula mengamankan seorang perempuan dibawah umur lainnya. Dia P (16). Pihaknya turut serta mengamankan dua orang tersangka. Mereka ialah MA alias Mami sebagai pemilik tempat karaoke, dan AR alias Andi. Mereka terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur. Tersangka Andi inilah yang menyalurkan korban (I) ke tempat karaoke. Keduanya diketahui saling kenal. “Selain mengeksploitasi anak. Ada tindak kejahatan lain yang dilakukan tersangka, yakni dugaan penyekapan. Kami juga mengamankan minuman keras,” tambahnya. Lebih lanjut, kata Nurul, dalam setiap hari bekerja, para korban mampu meraup penghasilan Rp300 ribu. Itu dari hasil tips pelanggan. “Ada tindak asusila pula dalam kasus ini. Korban diketahui acapkali dipegang-pegang oleh pelanggan,” jelasnya. Atas kasus ini, tersangka diduga melanggar tindak pidana membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orangtua dan eksploitasi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP junto 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun,” tandas Nurul. Tersangka, Mami mengaku jika dirinya tidaka mengetahui jika anak asuhnya tersebut masih dibawah umur. Ia mengklaim jika sudah lebih dulu menanyakan kepada korban ihwal pekerjaan pendamping karaoke. “Saya sempat minta anaknya pulang dulu untuk izin kepada orangtuanya. Katanya sudah disetujui orangtua,” papar dia. Ia menjelaskan bila untuk pembayaran, perempuan pendamping karaoke ini tidak dibayar dari sistem gaji. Hanya mengandalkan tips dari pelanggan. Dirinya sendiri mengambil untung dari penjualan minuman keras. “Kalau ditempat saya Rp50 ribu sepuasnya. Tidak dipatok jam-jaman. Pendamping karaoke sesuai permintaan pelanggan saja,” pungkasnya. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X