Bungkusan permen yang kemudian diketahui merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
RADAR DEPOK.COM – Menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan, dan sedang menjalani sidang rupanya tidak membuat Ulfa Ramadani (24) jera. Usai sidang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok bekerja sama dengan pihak Rutan Kelas IIB Cilodong kembali menangkap narapidana (napi) tersebut.
Polisi mendapat informasi, usai menjalani sidang, Ulfa membawa bungkusan permen yang kemudian diketahui merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Ulfa diringkus di dalam Rutan, Selasa (14/2), sekitar pukul 16.30 WIB. “Pulang dari sidang, begitu dilaksanakan penggeledahan fisik ditemukan itu (sabu)," kata Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman.
Setelah ditangkap, Ulfa kemudian diserahkan ke Polresta Depok. Rachman menduga sabu berasal dari pengunjung sidang. "Info sementara dikasih temannya saat pulang sidang," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, membenarkan penangkapan tahanan Rutan Depok tersebut.
“Anggota piket (Polresta Depok) mendapat laporan dari petugas Rutan bahwa tahanan atas nama Ulfa Ramdani alias Upay, kedapatan menyimpan satu bungkus bekas permen MintZ yang di dalamnya terdapat sabu seusai sidang di PN Depok," katanya.
Ulfa sebelumnya ditangkap petugas Resnarkoba di Rumah Kos Abadi, Jalan Kesadaran, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, pada Selasa 20 September 2017.
“Tersangka berstatus mahasiswa,” kata Putu. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB