Senin, 22 Desember 2025

Buruh Diancam

- Rabu, 22 Februari 2017 | 10:25 WIB
DIANCAM: Masalah PT Kaisar Laksmi Mas ternyata belum berhenti. Informasinya, sejak mencuat di media massa, buruh malah diancam langsung pecat jika melaporkan ke jurnalis dan dinas. Foto: Ferdian/Radar Depok RADAR DEPOK.COM –Masalah PT Kaisar Laksmi Mas ternyata belum berhenti. Informasinya, sejak mencuat di media massa, buruh malah diancam langsung pecat jika melaporkan ke jurnalis dan dinas. Adanya hal tersebut wakil rakyat menegaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak boleh tunduk pada pengusaha. “Buruh harus berani melaporkan kejanggalan yang terjadi, Disnaker harus melakukan tugas dan fungsi berimbang, tidak tunduk pada pengusaha,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian kepada Radar Depok, kemarin. Sahat mengatakan, jika pelanggaran sampai terjadi Disnaker seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi, dalam hal ini salah satunya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh. Disnaker memposisikan sebagai mediator. Dalam hal ini memediasi antara pekerja dan pengusaha. Win-win solution, tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Jika ternyata ada permainan antara pengusaha dengan dinas maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. “Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004, tentang PHI. Disitu diwajibkan pemerintah untuk memberikan layanan penyelesaian melalui mediasi,” tegasnya. Sementara, Pelaporan pabrik garmendi Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, ke Disnaker tertunda. "Tadi tidak jadi melapor, karena kami tertahan hujan deras. Kami akan laporkan di lain waktu, mungkin besok," kata RS (26) salah seorang suami dari buruh yang bekerja di pabrik garmen tersebut. RS menuturkan, setelah kasus ini mencuat di media massa, maka pada Senin pagi, sekitar tiga ratusan buruh di sana dikumpulkan pihak manajemen pabrik. "Para buruh diancam, siapa yang melaporkan kasus soal jam kerja panjang tanpa uang lembur ke wartawan, akan dipecat langsung. Karenanya sekarang semua buruh di sana ketakutan termasuk istri saya," kata RS. Apalagi kata dia, akibat pemberitaan itu, pihak terkait dari Pemkot Depok dikabarkan memperingatkan dan menegur pihak manajemen pabrik. "Sekarang semua buruh kebingungan dan ketakutan. Maereka protes tapi takut dipecat," katanya. Menurut RS tidak adanya serikat buruh di pabrik garmen itu membuat para buruh dalam posisi lemah dan terpojok. Sayangnya ketika ingin konfirmasi hal ini, sejumlah petugas keamanan tampak enggan meladeni untuk konfirmasi mengenai penerapan jam kerja tak manusiawi ini ke pihak manajemen. Setiap orang yang keluar masuk pabrik tampak didata ketat. "Tidak ada perintah kami menerima wartawan meminta konfirmasi," kata salah seorang petugas. Kepala Disnaker Kota Depok, Diah Sadiah menuturkan, PT KL Mas di 2016 sudah dilakukan pemeriksaan dengan dibuat nota pemeriksaan untuk mempedomani jam kerja, jam istirahat, jam lembur dan upah lembur. Kalau terkait pelaporan hingga kini memang belum ada. “Nanti kami cek lagi) singkat diah.(ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X