PENINGKATAN : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terus meningkatkan kualitas SDM. Foto: Febrina/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.
Peningkatan kualitas ini dinilai penting, agar kompetensi yang dimiliki ASN dapat dikembangkan sesuai dengan tugas dan jabatan yang dimiliki. Penegasan tersebut dikatakan Walikota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri Forum OPD BKPSDM, kemarin.
Menurut Idris, peningkatan kompetensi ASN bisa dilakukan dengan pemetaan kompetensi aparatur melalui uji kompetensi pegawai. Tentunya secara berkesinambungan dan dapat dirasakan langsung oleh para pegawai.
“Ini sudah mejadi keharusan kami dalam meningkatkan kualitas SDM di Pemerintah Kota Depok, sebagai penunjang keberhasilan berbagai program yang dijalankan,” ujar Walikota kepada Radar Depok.
Idris menjelaskan, kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi ASN bisa juga melalui diklat reguler, yang diselenggarakan Badan Diklat Provinsi Jawa Barat dengan lembaga lain. Selain itu, juga melalui diklat teknis yang dilakukan berbagai lembaga formal.
Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri mengatakan, BKPSDM terus meningkatan kinerja pegawai melalui uji kompetensi. Nantinya ASN akan dievaluasi dan ditingkatkan kembali kemampuan yang dimiliki. Pasalnya, banyak keterampilan yang dimiliki, tetapi tidak dikembangkan dengan maksimal.
“Dengan uji kompetensi, kami akan tahu kemampuan yang ada, sehingga ke depan ASN dapat memposisikan diri sesuai dengan keahlian yang ada.
Mengingat ASN juga punya andil besar dalam menyukseskan program pembangunan di Kota Depok.
BKPSDM harus konsen dalam memberikan perhatian kepada ASN demi lancarnya pelaksanaan pemerintahan di Kota Depok,” tutup Supian.(ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB