RAPAT: Tim Asesmen Terpadu (TAT) sedang menggelar rapat ihwal hasil asesmen kepada Ervan Teladan, Anggota DPRD Kota Depok yang menjadi tersangka narkoba, kemarin. Hasilnya, TAT memberi rekomendasi bagi Ervan untuk direhabilitasi.
RADAR DEPOK.COM – Tim Asesmen Terpadu (TAT) mengeluarkan rekomendasi kepada Ervan Teladan, Anggota DPRD Kota Depok yang menjadi tersangka narkoba untuk direhabilitasi.
Namun demikian, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, AKBP Hesti Cahyasari menuturkan bila proses hukum atas kasus Ervan tetap berjalan. Rehabilitasi hanyalah sebuah bentuk rekomendasi. Semuanya akan dikembalikan lagi ke Polresta Depok yang menyelidiki kasus wakil rakyat dari Partai Golkar ini.
“Hasil pemeriksaan asesmen medis, diketahui jika RT (Ervan) sudah memakai narkoba sejak 2013,” ungkap Hesti kepada Radar Depok, kemarin.
Masih dari hasil pemeriksaan, kata dia, sebelum aktif mengonsumsi sabu-sabu, ia lebih dulu doyan minum minuman keras (miras).
“Untuk narkoba, ia hanya memakai sabu-sabu. Tidak yang lain, seperti ganja,” ujarnya.
Hesti menuturkan bila Ervan dalam taraf sudah kecanduan. Artinya, sudah mengonsumsi sabu-sabu setiap hari. Bila sampai telat, ia mengeluh badannnya akan sakit.
“Dia sudah menggunakan (sabu-sabu) setiap hari. Makanya kami keluarkan rekomendasi rehabilitasi. Tapi kembali lagi, penyelidikan oleh polisi tetap berlanjut,” terangnya.
Ilwah lokasi rehabilitasi, kata dia, ada dua lokasi. Antara lain, Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan di Lido, Sukabumi. Seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara. Untuk sembuh total, biasanya memakan waktu tiga sampai enam bulan.
“Kalau proses hukumnya bisa sampai pengadilan. Jika memang sampai direhabilitasi, tinggal dipotong masa tahanan saja,” beber dia. (jun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB