Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pandawa Kini 22 Tersangka

- Kamis, 9 Maret 2017 | 10:00 WIB
RADAR DEPOK.COM-Polda Metro Jaya terus menangkap tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group. Hingga kemarin, tersangka kasus tersebut berjumlah 22 orang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, tersangkanya sekarang menjadi 22 orang. Ini terdiri dari diamond, kemudian dari leader, lalu ada istri dan ketua koperasi. “Jadi tersangkanya ada 22 orang yang kita tahan," ujar Argo, Rabu (8/3). Penyidik juga terus menerima laporan polisi dari korban. Sebelumnya ada 22 laporan, sekarang menjadi 31 laporan polisi. Kemudian barang bukti mobil ada 26 unit, sepeda motor ada 19, ada juga rumah dan juga sertifikat 12, bidang tanah ada 10. Hasil ini tetap disita dan koordinasi dengan Polda samping. Karena aset-aset itu tidak hanya di Jakarta saja, ada di luar Jakarta seperti di Indramayu. “Jadi kalau aset ini ada di luar seperti Jateng akan koordinasi dengan Polda setempat untuk mengawal aset tersebut," ungkapnya. Ia menyampaikan, data korban dari koperasi simpan pinjam ini mencapai ribuan orang. "Data korban yang sudah melapor ada 5.168 itu semuanya keseluruhan yang melapor," katanya. Diketahui sebelumnya, penyidik sudah menangkap 19 tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pandawa Group. Salah satunya, merupakan pemilik atau bos Pandawa Group Salman Nuryanto. Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, rumah, mobil, sepeda motor, dan sejumah uang.(**/hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X