Senin, 22 Desember 2025

Polisi Terapkan Contra Flow di Margonda

- Sabtu, 11 Maret 2017 | 08:00 WIB
CEK LOKASI: Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo melakukan cek lapangan untuk kesiapan pemberlkukan contra flow di Jalan Margonda, kemarin.Foto: Junior/Radar Depok RADAR DEPOK.COM  Kemacetan di Jalan Margonda tentu bukan hal baru bagi warga Depok. Pada jam-jam tertentu, macet disana jelas membuat jenuh. Atas permasalahan ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok akan menerapkan sistem contra flow (lawan arus). Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan bila kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Senin (13/3). Teknis di lapangan, contra flow akan dilakukan pada dua sesi. Yang pertama sesi pagi: pukul 06:00 WIB sampai 08:00 WIB, kemudian sesi sore: pukul 16:00 WIB sampai 18:00 WIB. “Memang kami lakukan pada pagi dan sore hari saja. Disesuaikan dengan jam orang berangkat dan pulang kantor,” ungkap Sutomo kepada Radar Depok, kemarin. Sutomo menjelaskan, contra flow pagi hari akan dimulai dari Jalan Juanda, tepatnya di depan putaran rumah makan Soto Kudus. Nantinya jalur dari arah Jalan Margonda akan dipasangi barier. Sehinggga pengendara yang ingin menuju Jalan Margonda (dari Jalan Juanda) bisa melewati. “Langsung kendaraan akan bisa melintas ke kanan menunju Jalan Margonda arah Jakarta. Contra flow yang pagi putusnya di putaran depan Toyota,” beber dia. Selanjutnya untuk contra flow sore hari. Tomo-sapaannya-menjelaskan bila sistemnya dimulai dari putaran depan Deborah. Kendaraan dari arah Jakarta akan memakai satu ruas jalan arah Depok-Jakarta. “Nah putusnya di putaran depan Toyota,” jelasnya. Sistem ini akan diberlakukan pada hari kerja saja. Artinya, Sabtu dan Minggu menggunakan jalur normal. Diharapkan dari rekayasa lalu lintas ini, kemacetan di Jalan Margonda dapat ditekan hingga 80 persen. “Kami belum tahu sampai kapan sistem ini diberlakukan. Jika hasilnya baik, maka akan diteruskan. Kami akan melibatkan seluruh personel satlantas, termasuk dibantu rekan-rekan Dinas Perhubungan Kota Depok,” pungkasnya. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X