INFORMATIF : Disdukcapil Kota Depok menginformasikan mengenai Permendagri no14 tahun 2015 di beberapa kelurahan dan kecamatan di Depok. Foto: Febrina/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No14 Tahun 2015 mengenai penduduk non permanen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan mendata di 11 kecamatan dan 63 kelurahan. Sebagai pilot project baru tiga kecamatan dan 19 kelurahan.
Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Endi Rohendi mengatakan, pendataan baru berjalan di Maret 2017 dan akan kelihatan hasilnya di April 2017. Kegiatan ini dilakukan guna menertibkan masyarakat yang beridentitas dari luar Depok , gar membuat surat keterangan tidak tetap (SKTT). Dari situ maka informasi mengenai kependudukan lebih mudah terkontrol. "Sesuai aturan kami melakukan pendataan supaya lebih tertib dalam pembuatan sktt tadi," ujar Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Endi Rohendi kepada Radar Depok.
Endi menambahkan, SKTT disini berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang. Dengan demikian akan lebih mudah memantau kondisi di masing-masing wilayah tentang keberadaan masyarakat pendatang namun berdomisili di Depok. Pelaporan data warga dia.bil dari mulai lingkungan RT, lalu ke RW kemudian baru ke kelurahan dan diteruskan ke kecamatan. Sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan kondisi dilapangan. "Kami menerima data yang sudah dilakukan Mai dari lingkup terbawah," ungkapnya.
Untuk pilot project sendiri telah dilakukan di tiga kecamatan yaitu Tapos, Sukmajaya dan Pancoranmas. Berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dan wilayah yang berbatasan dengan wilayah lain baik Bogor dan Depok. Akan tetapi sebulan ke depan target di 11 kecamatan sudah terdata semua masyarakatnya. "Kami targetkan bulan depan sudah beres," tutupnya. (ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB