TERIMA ADUAN: Kuasa hukum nasabah korban KSP Pandawa Mandiri Grup, Mukhlis Effendi (kanan) saat menerima aduan kliennya, kemarin. Foto: Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Proses hukum mantan bos KSP Pandawa Mandiri Grup, Salman Nuryanto siap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (16/3). Dia akan menghadapi tuntutan secara perdata dari 2.900 nasabah yang menjadi korban praktek tipu-tipunya.
Kuasa hukum nasabah, Mukhlis Effendi membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah menerima undangan persidangan pada pukul 10:00 WIB. “Kami mewakili sebanyak 2.900 nasabah yang menjadi korban. Beberapa waktu lalu kami daftarkan gugatan di pengadilan,” ungkap Mukhlis kepada Radar Depok, kemarin.
Mukhlis menambahkan, dalam perjalanannya, kemungkinan ada penambahan nasabah. Dari 2.900 menjadi sekitar 4.000 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp600 miliar.
“Sebelumnya (dari 2.900 nasabah) total kerugian Rp400 miliar. Jadi ada penambahan sekitar Rp200 miliar. Satu nasabah mengalami kerugian berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta, Rp500 juta, sampai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari gugatan ini diharapkan kerugian para nasabah bisa dikembalikan. Caranya, dengan menjual seluruh aset yang dimiliki Nuryanto untuk kemudian hasilnya diberikan kepada tiap korban. Namun kembali lagi, itu berdasarkan kebijakan pengadilan. “Mau sistem pengembaliannya seperti apa,” beber dia.
Atas gugatan ini, dirinya optimis bisa menang. Ia menuturkan bila saat ini para korban Nuryanto mengalami nasib yang nahas. Mayoritas mengalami kesulitan finansial.
“Ada yang nunggak kartu kredit dan menggadaikan rumah. Bahkan ada yang terkena stroke dan meninggal dunia. Penyebabnya stres. Sampai bercerai juga ada,” beber dia.
Kembali ke persidangan. Mukhlis sudah menyiapkan lima orang tim pengacara. Pada sidang pertama, dirinya belum ada turun. Diwakili oleh dua orang anggotanya. “Nanti ketika sidang sudah berjalan, baru saya turun,” pungkasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB