Minggu, 21 Desember 2025

Sabtu-Minggu Bisa Bayar di Pojok Pajak

- Kamis, 16 Maret 2017 | 08:15 WIB
BUKA PELAYANAN : KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis membuka stand layanan di beberapa pusat perbelanjaan. Foto: Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Wajib pajak (WP) kini mulai dilayani maksimal. Kemarin, KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis membuka pojok pajak di Mal atau Pusat Perbelanjaan. Hal ini dilakukan, guna mempermudah wajib pajak dalam mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) serta pengurusan pajak lainnya. “Kami membuka layanan ke pusat perbelanjaan, agar memudahkan masyarakat,” singkat Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana kepada Radar Depok, kemarin. Sementara itu, Kepala Seksi Extensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan, Rahmat menuturkan, untuk dapat merealisasikan pembangunan nasional harus menggali sumber dana dalam negeri berupa pajak. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan berupaya, agar warga taat pajak melalui pojok pajak yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh KPP Pratama. “Upaya pojok pajak direalisasikan oleh KPP Pratama dalam bentuk pojok pajak yang rutin setiap tahun. Sabtu minggu juga tetap dilayani,” ucapnya. Dalam pojok pajak warga mendapatkan pelayanan meliputi pembuatan, aktivasi efin (Electronic Filing Identification Number) dan konsultasi perpajakan termasuk konsultasi program AmnestI Pajak. Pojok pajak adalah upaya dalam mencapai target penerimaan pajak di Depok. “Dengan membuka pelayanan di pusat-pusat keramaian, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut tanpa harus datang ke KPP Pratama Depok. Diharapkan juga dapat meningkat kepatuhan masyarakat, dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena Pajak yang dibayarkan juga untuk kemajuan Kota Depok,” tutup Rahmat.(ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X