Minggu, 21 Desember 2025

Juni Harga Rumah Melejit

- Kamis, 16 Maret 2017 | 09:20 WIB
BERKEMBANG PESAT: Terlihat sangat padat pembangunan perumahan diwilayang Curug, Tanah Baru, Rabu (15/3). Kota Depok terus berkembang dalam pembangunan infrastukturnya. Akses yang akan semakin mudah nanti, membuat para pengembang tertarik untuk membangun tempat properti baik hunian maupun komersial. Foto: Ahmad Fachry /Radar Depok. RADAR DEPOK.COM –Beres Mei 2017 harga rumah di Kota Depok ditaksir harganya akan kembali melejit. Musababnya, dengan aturan baru minimal luas tanah 120 meter dalam membangun perumahan, dinilai harga jual menyentuh Rp1 Miliar. Alhasil, pengembang memilih membangun apartemen ketimbang cluster. Ketua DPD Kota Depok Real Estate Indonesia (REI), Revalino menyatakan, semenjak adanya peraturan baru dengan ditetapkannya minimal luas tanah untuk perumahan yaitu 120 meter persegi. Justru membuat pengembang perumahan beralih ke apartemen ataupun cluster. Meski saat ini ada keringanan untuk ijin mendirikan bangunan (IMB) sampai Mei 2017 menggunakan peraturan lama. Namun tentunya setelah itu akan tetap merugikan. Sebab, kata dia harga jualnya untuk luas seperti itu mencapai Rp1 miliar. Sedangkan kemampuan masyarakat Depok umumnya berada di tipe 36/72 dengan harga Rp300 jutaan. Oleh karena itu diharapkan pemerintah kota (pemkot) Depok kembali meninjau peraturan tersebut. “Kalau peraturannya tidak diubah juga kasian masyarakat yang daya belinya menengah kebawah,” ujar Ketua DPD Kota Depok Real Estate Indonesia (REI), Revalino kepada Radar Depok. Reva menjelaskan, jika memang akan ada perubahan peraturan disini masyarakat masih bisa mampu didaya beli luas 84 meter dengan perkiraan harga Rp400 juta. Banyak pengembang yang kini beralih ke apartemen, yang notabene pembelinya bukan dari Depok. Namun, jika rumah tinggal otomatis dihuni oleh orang Depok. Oleh karena itu seharusnya pemkot Depok memerhatikan masyarakatnya dengan program pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Disini pemerintah juga harus menyeleksi investor yang masuk ke Depok sehingga tidak ada permainan didalamnya,” ungkap dia. Manager Megapolitan Cinere, Buchori mengungkapkan, sebagai pengembang memiliki segmen pasar masing-masing. Bagi segmen menengah keatas dengan adanya peraturan yang ada sekarang tidak terlalu masalah, karena luas tanahnya biasanya sudah lebih dari 120 meter persegi. Namun, bagi pengembang rumah sederhana ini tentunya mempunyai dampak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang sangat terbatas daya belinya. “Semua punya segmen, tapi kalau yang sederhana kasian,” tegasnya. Kedua segmen itu ada, apalagi Depok adalah daerah penyangga ibukota. Seharusnya pembatasan itu tidak perlu ada, karena dalam UUD 45 pasal 28 kalau tidak salah, disana menyebutkan setiap orang atau warga negara berhak atas tempat tinggal, begitu pula UU tentang HAM dan juga UU tentang perumahan dan kawasan permukiman. Tidak ada pembatasan seperti itu, apalagi sekarang ada program pemerintah untuk penyediaan sejuta rumah. “Seharusnya bisa disesuaikan, tidak dibatasi seperti ini,” tutup Buchori. (ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X