DICOPOT : Sejumlah bendara yang terpasang ditaman pembatas Jalan Raya Margonda, tengah ditertibkan petugas Satpol PP, beberapa waktu lalu. Foto: Dicky /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersikap tegas dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) No7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perda No16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Mengacu kepada Perda, belum lama ini Satpol PP menertibkan tujuh buah media luar ruang di Jalan Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Raya Cinere.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, upaya penegakan perda terus dilaksanakan Satpol PP Kota Depok terhadap media luar ruang yang melanggar Perda Kota Depok. Belum lama ini, pihaknya menertibkan tujuh media luar batang yang berada di Jalan Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Raya Cinere.
“Ketujuh media luar ruang serupa reklame melanggar Perda No7 Tahun 2010 dan Perda No16 Tahun 2012,” ujar Dudi kepada Radar Depok.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Limo mengungkapkan, ketujuh media diantaranya, satu buah billboard, satu buah neon boks papak merk, satu buah baliho, dan empat buah spanduk reklame. Penertiban tujuh media luar ruang dikarenakan telah melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Depok. Yakni, tidak memiliki izin dan melanggar ketertiban umum dan keindahan kota.
Guna menertibkan media luar ruang, sambung Dudi telah meminta anggota guna meningkatkan penertiban diwilayah Kota Depok, dengan membagi regu barat dan regu timur. Tidak hanya disejumlah jalan utama, jalan lingkungan maupun jalan penghubung tidak luput dari penertiban Satpol PP. Umumnya, Satpol PP banyak menertibkan spanduk liar yang terpasang diatas bidang jalan.
“Spanduk yang dipasang diatas bidang jalan membahayakan pengguna jalan, terutama pengguna sepeda motor,” terang Dudi.
Kasi Transmastibum, Agus Muhammad menuturkan, spanduk liar atau iklan visual diatas bidang jalan masih mendominasi pelanggaran Perda yang rutin dilakukan anggota Satpol PP. Umumnya, spanduk liar banyak didapatkan di Jalan Raya Kartini, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, Jalan Raya Nusantara, Jalan Raya Ciputat-Parung, dan beberapa jalan lainnya.
Selain menertibkan spanduk yang tidak berizin, sambung Agus spanduk berizin namun salah dalam pemasangannya tidak luput dari penertiban. Agus mengingatkan, kepada pemilik spanduk guna mentaati dan mematuhi prosedur perizinan dalam pemasangan media luar ruang.
“Bagi yang sudah memiliki izin tetap perhatikan dalam pemasangan, jangan memasang diatas bidang jalan,” ucap Agus. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB