SINERGI : Pemerintah Kota Depok bersama kantor Imigrasi Kota Depok membentuk tim pengawasan orang asing. Foto: Febrina /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM -Hingga Februari 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, mencatat ada 931 warga negara asing (WNA). Banyaknya WNA membuat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ekstra memantau keberadaannya. Belum lama juga, Imirasi sudah mendeportasi enam WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan menjelaskan, kendati Kementrian Hukum dan HAM sudah mencabut kebijakan uang deposito Rp25 juta bagi pemohon paspor. Namun pihaknya belum sempat memberlakukan kebijakan itu. Alasannya, di Depok lebih mengedepankan pendalaman saat sesi wawancara ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor.
"Untuk Depok konsisten tidak menyebutkan nominal. Kita lebih mengedepankan logika saat wawancara," tutur Dadan saat bersama dengan Timpora di hotel Santika, kemarin.
Menurutnya wawancara mendalam lebih bisa mencegah adanya orang yang hendak membuat paspor untuk kepentingan yang tidak benar. Karena dalam sesi wawancara bisa diketahui kemana pemohon akan pergi, dan tujuannya keluar negeri untuk apa. "Sehinggga bisa dilakukan pencegahan. Tujuannya untuk melindungi WNI kita. Karena yang prosedural saja ketika di luar negeri ada yang bermasalah, apalagi yang non prosedural," ungkapnya.
Jadi, kata dia harus dipahami bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan dari pusat beberapa waktu lalu hanya untuk melindungi WNI. Jangan sampai mereka terlibat hal yang bersangkutan dengan hukum. "Kebijakan itu kini didrop karena ada pemahaman yang tidak sama. Seolah ada Rp 25 juta, padahal tidak," jelasnya.
Menurut dia, secara logikanya jika seseorang hendak pergi ke Eropa maka uang yang didepositokan tentu tidak hanya Rp 25 juta. Contoh lain, bagi TKW yang ingin bekerja tentu akan keberatan dengan kebijakan ini. Karena belum juga mencari nafkah tapi sudah harus deposito Rp25 juta. "Jadi bukan persoalan nominalnya. Harus dipahami maksud dan tujuannya," tegasnya.
Sedangkan untuk pengawasan orang asing Depok hingga Februari 2017, terdapat 931 warga negara asing yang tersebar di 11 kecamatan. Untuk kasus deportasi di awal 2017 ada enam. Sebelumnya di 2015 ada 35 kasus dan 2016 ada 39 kasus. Oleh karena itu guna meminimalisir tindak kejahatan orang asing, disini bersama pemkot bersinergi membentuk tim pengawasan.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pengawasan orang asing tidak bisa dikerjakan sendiri, tapi harus dilaksanakan bersama oleh imigrasi dan pemkot. Alhamdulilah berkat kerjasama yang baik sampai saat ini tidak ada hal yang tidak diinginkan. Apa yang dilakukan sekarang dengan membentuk timpora baik instansi lainnya seluruhnya menjadi pengawas termasuk masyarakat. Semisal ada hal yang harus disampaikan mengenai kondisi dilingkungan soal orang asing bisa lapor ke RT atau RW setemoat. Baru nanti akan disampaikan ke kelurahan dan kecamatan ke tingkat kota. Kalau ada tindakan diberikan kepada imigrasi . Sudah dilakukan di kecamatan Beji di kelurahan kukusan sudah melakukan operasi yustisi. Khusus apartemen harus ada satu RT dan RW, sehingga mudah mendata yang tinggal disana. "Jika pihak pengelola apartemen tidak mematuhi bisa saja ijin operasional dicabut," tutup Pradi.(Ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB