RILIS TANGKAPAN: Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis dan Wakasat Res Narkoba Polresta Depok, AKP Rosana Labobar, menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama Maret.Foto: Junior/ Radar Depok.
RADAR DEPOK.COM - Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Tujuannya cuma satu. Tentu agar barang haram miliknya tak terendus. Hal inilah yang coba dilakukan oleh TS alias Toto (31).
Ia tertangkap tangan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok di Perumahan Poin Mas, Blok F2, RT03/11, Kelurahan Rangkapanjaya, Pancoranmas, Senin (13/3). Dirinya terbukti mengantongi ganja.
Ia mengaku baru beli dari seorang bandar. Sebagai upaya kamuflase, ganja-ganja tersebut disimpan ke dalam satu dus kecil kopi.
“Lebih dulu kami intai yang bersangkutan. Setelah dirasa memungkinkan, anggota langsung bergerak. Barang bukti (ganja) pun kami peroleh,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis kepada Radar Depok di Mapolresta Depok, kemarin.
Putu menambahkan, ihwal pasokan ganja, tersangka mengaku dapat dari seorang bandar, yang kini masuk dalam pencarian. Adapun barang bukti yang disita yakni ganja seberat 32,01 gram, senilai Rp600 ribu.
“Tentu dari cara ia menyimpan (dalam bungkus kopi), ada upaya untuk mengelabui petugas di lapangan,” tegasnya didampingi Wakasat Res Narkoba Polresta Depok, AKP Rosana Labobar.
Diluar itu, Putu menambahkan bila sampai pertengahan Maret ini, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus narkoba dengan total 27 tersangka.
“Kami menyita sebanyak 1.056,39 gram ganja dan 9,57 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Merujuk barang bukti yang disita, Putu menaksir bila polisi mampu menyelamat sebanyak ratusan orang dari peredaran narkoba. Di Depok sendiri ada tiga lokasi yang dianggap rawan, yakni Sukmajaya, Cimanggis, dan Limo.
“Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara diatas 10 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (jun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB