RADAR DEPOK.COM, LIMO-Ada yang menarik dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Kecamatan Limo, dua hari lalu. Salah satu warga yang pernah mengikuti program Kejar paket A,B dan C di 2016, mempertanyakan dana tebusan untuk ijazah sebesar Rp550 ribu.
“Saya hanya mempertanyakan uang sebesar itu untuk apa. Walau sudah selesai bahaya laten seperti ini harus dipertanyakan, karena memang ini program Depok dan sekalipun bayar tidak sebesar itu,” singkat perempuan yang aktif di PKK ini, kepada Harian Radar Depok.
Menimpali hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Limo, Rusli Ishak menegaskan, kepada masyarakat khususnya eks peserta ujian program Kejar paket A,B dan C di Limo tahun 2016, segera melapor jika ada pihak yang mengutip uang tebusan Ijazah.
"Saya sangat kecewa jika memang benar koordinator program Kejar Paket meminta uang untuk tebusan ijazah. Jelas ini telah melanggar aturan dan saya minta kepada eks peserta ujian paket A,B maupun paket C agar melapokan ke saya dengan membawa bukti pembayaran,” terang Rusli.
Pria berkacamata ini mengaku, akan memanggil Koordinator Program kejar paket yang dimaksud untuk mempertanyakan masalah tersebut. "Pasti saya akan panggil koordinator program kejar paket yang disebutkan tadi dan jika terbukti jelas akan ada sanksi," tegas Rusli.
Terpisah, Koordinator program Kejar Paket Kecamatan Limo, Suyono menyatakan, secara tegas membantah tudingan salah satu warga yang disampaikan pada rakor Forkopimka tersebut. "Itu sama sekali tidak benar, tolong kasih tahu siapa yang ngomong begitu," ujar Suyono.
Suyono mengaku, akan memberikan penjelasan kepada Kepala UPTP terkait tuduhan itu. "Nanti saya akan jelaskan kepada bapak Kepala UPT soal tuduhan itu," tandas Suyono.(ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB