SUDAH BERSIHKAN : Sejumlah pagar dan tiga drum sudah dicopot di depan menuju Kantor Kecamatan Limo, kemarin. Foto:Ade/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - LIMO-Pembukaan paksa akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo, berujung petaka. Kemarin, pemilik lahan ratusan meter di lahan tersebut, siap menempuh jalur hukum dan melaporkan Walikota Depok M Idris Abdul Shomad, ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jowkowi). Sikap tegas dokter kepresidenan ini didasari tidak profesionalnya pemkot dalam menyikapi permasalah tersebut.
Pantauan Radar Depok kemarin, pagar yang berbentuk kotak dan tiga drum yang berisi pasir, memang sudah bersih di depan akses jalan menuju Kecamatan Limo. Kasus lahan sudah berlangsung lama, tapi awal tahun ini menjadi puncaknya. Sang pemilik lahan akhirnya melayangkan surat ke Pemkot Depok terkait kejelasan dalam permasalahan tersebut. Dan Februari di 2017 akhirnya diadakan pertemuan, mencetuskan akan mengadakan penghitungan ulang tanah di akses jalan menuju Kecamatan Limo.
Pemilik Lahan, Suganda menegaskan, akan menempuh jalur hukum atas penguasaan lahan miliknya yang selama puluhan tahun dioptimalkan, sebagai jalan menuju Kecamatan Limo. Dia membiarkan dibukanya pagar dan drum di jalan tersebut, dengan begitu memudahkan dia untuk menempuh jalur hukum. Ini sudah penyerobotan lahan.
"Logikanya jika saya tidak punya alas hak tidak mungkin menggugat hanya saja alas hak itu belum saya perlihatkan. Saya akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan lahan saya, dan saya akan laporkan Walikota Depok ke Presiden karena tidak profesional menangani masalah ini " ujar pria yang bertugas sebagai Dokter Kepresidenan RI itu.
Terpisah, Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok,Dheni Wahyu Darnaedi mengatakan, keputusan membuka portal dan pagar penutup menuju Kecamatan Limo, didasari beberapa pertimbangan. Yang paling krusial jalan tersebut merupakan jalan umum bagi warga dan satu-satunya menuju kecamatan.
Tak hanya itu, mantan Sekcam Cinere menyebutkan telah memeriksa berkas permohonan Suganda. Ternyata tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak dilengkapi surat kuasa dari pemilik lahan yang tercantum di buku kepemilikan lahan tersebut. Pada prinsipnya Pemkot Depok siap membayar lahan itu, jika alas haknya jelas.
“Kami periksa berkas ternyata data kepemilikan lahan itu bukan atas nama penggugat dan dia tidak melampirkan surat kuasa. Akhirnya sambil menunggu kejelasan terkait status kepemilikan lahan, kami membuka portal dan benda yang menutup akses jalan,” terangnya.
Menambahkan Dheni, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana menyebutkan dengan singkat, saat ini sedang menunggu hasil dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Depok, yang belum lama dilakukan pengukuran. “Kami lagi cari solusinya, dan lagi cek data pendukungnya,” tandas Nina. (ade/ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB