Senin, 22 Desember 2025

Tarif Transportasi Online Diatur BPJT

- Kamis, 30 Maret 2017 | 07:55 WIB
SOSIALISASIKAN : Pemerintah Kota Depok, saat menyosialisasikan revisi Permenhub No32 Tahun 2016 di ruangan Teratai Balai Kota Depok, kemarin. Foto: Dicky /Radar Depok. RADAR DEPOK.COM –Paguyuban angkot dan transportasi online di Kota Depok kumpul di ruangan Teratai Balaikota Depok, kemarin. Kehadiran mereka diingatkan terkait kebijakan Permenhub No32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, dan Peraturan Walikota (Perwal) No11 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor. Jadi nantinya, tarif transportasi online akan ditentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT). Kepala BPJT, Elly Sinaga mengatakan, pengaturan transportasi online yang menjadi polemik di beberapa daerah, Kemenhub telah merevisi Permenhub No32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Dia mengakui, masih membahas masalah tarif dan kuota transportasi online jumlah angkutan yang akan diberikan izin. “Untuk Jabodetabek penentuan tarif berada di BPTJ, namun diluar Jabodetabek yang menentukan adalah gubernur,” ujar Elly kepada Radar Depok, kemarin. Elly menjelaskan, BPTJ telah menguji coba tarif interval guna transportasi online. Yakni, batas bawah dan batas atas, tarif perkilometer dan beberapa ketentuan lainnya. Dalam penentuan tarif, pihaknya tidak ingin mengabaikan keselamatan penumpang, sehingga pihak transportasi online dapat memberikan jaminan asuransi kepada penumpang. Elly mengungkapkan, transportasi online roda dua memang menjadi permasalahan dibeberapa daerah. Namun, Elly mengapresiasi kepada Pemkot Depok yang telah membuat Perwal dalam pengaturan transportasi online. Rencananya, pada 1 April mendatang revisi Permenhub No32 Tahun 2016 akan diberlakukan. Hal itu dikarenakan guna memberi toleransi kepada transportasi online guna berbenah menyesuaikan dengan peraturan Permenhub. “Kami memberikan waktu paling lama tiga bulan kepada transportasi online,” terang Elly. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana menuturkan, sosialisasi revisi Permenhub No32 Tahun 2016 dan Perwal No11 Tahun 2017, merupakan langkah Pemkot dalam mengatur transportasi online di Kota Depok. Pihaknya tidak melarang keberadaan transportasi online di Kota Depok. Namun, Pemkot Depok ingin transportasi online melaksanakan ketertiban, salah satunya tidak mangkal di pinggir jalan. “Banyak transportasi online yang menggunakan badan dan trotoar jalan dalam menunggu dan menaik turunkan penumpang,” ucap Gandara. Gandara mengatakan, akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian dalam penertiban transportasi online yang menggunakan badan jalan dan berhenti tidak sesuai dengan tempatnya. Gandara menuturkan, belum mengetahui jumlah transportasi online yang berada di Kota Depok. Hal itu dikarenakan, pihak penyedia jasa transportasi online belum memberikan data valid terhadap jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang beredar di Kota Depok. “Kami telah mewajibkan penyedia jasa dan perkumpulan transportasi online guna mendorong menyediakan tempat guna dijadikan tempat menunggu penumpang,” tutup Gandara. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X