Senin, 22 Desember 2025

Polisi Buru Saksi Hasan

- Selasa, 4 April 2017 | 09:20 WIB
  KOORDINASI: Tim kuasa hukum AS, bocah yang diduga korban pencabulan, kemarin (3/4) mendatangi Polresta Depok guna mengetahui perkembangan kasus yang dialami kliennya. Foto:Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Polresta Depok angkat suara perihal status Hasan (42), terduga tersangka pencabul terhadap AS, bocah berusia empat tahun. Kini, Hasan telah melarikan diri dari Polresta Depok. “Saat melarikan diri dari Polresta Depok, Hasan masih berstatus saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, kepada Radar Depok, kemarin. Pernyataan itu disampaikan Teguh usai bertemu dengan tim kuasa hukum AS, dan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat baik melalui media sosial maupun cetak dan elektronik, bahwa Hasan predator pedofilia. Teguh menjelaskan kaburnya Hasan dari Polresta Depok pada Minggu (26/3) malam. Ketika dilakukan pemeriksaan, Hasan meninggalkan polres tanpa izin petugas kepolisian. Saat itu Hasan masih berstatus saksi, bukan tersangka. Karena masih dilakukan pemeriksaan, maka Hasan tidak ditempatkan di ruang khusus. Teguh mengungkapkan, Polresta Depok telah menerima hasil visum terhadap AS. Dari hasil visum menyatakan tidak ada luka di areal kemaluan dan selaput dara AS masih dalam kondisi baik. “Sesuai mekanisme dalam proses penyelidikan, diperlukan dua alat bukti guna menaikan seseorang menjadi tersangka,” kata Teguh. Dia menilai, menaikkan status seseorang menjadi tersangka tidak cukup hanya melalui penuturan saksi, sehingga diperlukan bukti yang lebih dalam. Salah satunya dengan mekanisme gelar perkara. “Hari ini (kemarin, red) kami sudah mendapatkan hasil visum dan tidak ditemukan adanya perlukaan akibat benda tumpul maupun pecahnya selaput dara,” tegas Teguh. Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Teguh, Hasan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Hasan kerap tidur di masjid, trotoar dan di makam. “Kami melaksanakan berbagai upaya guna penyelidikan terhadap keberadaan Hasan,” kata Teguh. Di Polresta Depok, salah satu kuasa hukum AS, Lita Warau, mengatakan telah berkoordinasi dengan polisi guna mengetahui proses penanganan dugaan pencabulan yang dialami AS. Lita meyakini Polresta Depok akan bekerja secara profesional dan akan menangani kasus yang dialami kliennya dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, AS masih memerlukan pendampingan dan telah dilaksanakan Polresta Depok. “Kami mendapat laporan bahwa Hasan masih berstatus saksi dan hal itu menganut kepada asas praduga tidak bersalah,” kata Lita. Kuasa hukum AS akan terus berkoordinasi dan menunggu perkembangan yang dilakukan Polresta Depok. Lita meminta polisi dapat mengusut pelaku pencabulan terhadap AS hingga tuntas. “Kami akan mengikuti perkembangan penanganan terhadap kasus yang dialami klien kami,” kata Lita. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X