MELUNCUR: 'Si Biru', menemani petugas BNN Kota Depok pada saat memberikan penyuluhan di tengah masyarakat. Foto:Dicky/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok semakin mudah dalam memberikan penyuluhan di tengah masyarakat maupun di pusat keramaian.
BNN Kota Depok mendapat 'amunisi' tambahan dari BNN Pusat, yakni mobil penyuluhan yang diberinama 'Si Biru'.
Kepala BNN Kota Depok, AKBP Hesti Cahyasari, mengatakan, dalam menekan peredaran narkoba, masyarakat perlu mendapat edukasi lebih dalam tentang pengenalan dan bahaya narkoba.
“Tahun ini kami mendapat perbantuan mobil penyuluhan dari BNN Pusat dan kami berinama Si Biru,” ujar Hesti kepada Radar Depok.
Pemberian mobil tersebut pada Februari. Selain diperuntukan guna penyuluhan, Si Biru dapat digunakan untuk pelaksanaan tes urine saat BNN tengah melakukan razia.
Guna mendukung kegiatan, Si Biru dilengkapi dengan sejumlah peralatan pendukung. Di antaranya TV Led, dvd player, sound, genset, meja, bangku, dami. Selain itu, Si Biru memiliki toilet dan termos penyimpanan hasil tes urine.
Sejak diluncurkan pada Februari, sambung Hesti, sudah ada enam kegiatan penyuluhan dengan menggunakan Si Biru. Pelaksanaan car free day di GDC pada 5 Februari, penyuluhan di kantor BNN Kota Depok pada 12 Februari, di SDN Mekarjaya pada 21 Maret, Apartemen Evencio pada 24 Maret, kantor Kelurahan Sukmajaya pada 25 Maret dan Margo City pada 1 April.
“Penggunaan Si Biru akan kami sesuaikan dengan program penyuluhan yang telah kami susun,” kata Hesti.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada BNN Kota Depok, Sunarto, mengatakan telah menyusun program guna menyelenggarakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
“Kami juga akan memberikan pembinaan teknis kepada pekerja atau pihak swasta,” kata Sunarto. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB