RADAR DEPOK.COM – Berhati-hatilah memilih teman dalam mencurahkan isi hati (curhat). Salah-salah, justru malah ketiban pulung. Kondisi inilah yang kini dialami DSH. Pada kasus perempuan 40 tahun ini, malah bukan lagi ketiban pulung. Ia justru dirundung nestapa. Dirinya menjadi korban pemerkosaan.
Peristiwa sendiri terjadi Februari silam. DSH yang tengah penat dengan persoalan keluarga, menyambangi kediaman tersangka, Ade Kiki Tri Nanda alias Nanda (23) di bilangan Kelurahan Sukatani, Tapos, Senin (13/2).
Selama ini, keduanya memang punya hubungan baik. Oleh tersangka, korban sudah dianggap layaknya kakak angkat. Korban datang dalam kondisi galau. Beres curhat, tersangka lalu mempersilahkan korban untuk menetap sementara di kediamannya, sampai menemukan lokasi kontrakan. Korban diberi kamar di lantai dua.
Setelah korban tidur, sekitar pukul 23:30 WIB, tersangka kemudian pergi keluar rumah. Ia pergi mabuk-mabukan bersama teman-temannya dan baru pulang pada pukul 05:00 WIB. “Dalam kondisi masuk, munculah nafsu jahat tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus kepada Radar Depok, kemarin.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluknya yang tengah terlelap. Korban yang kaget lalu memberontak. Tersangka ngotot meminta bersetubuh dengannya.
“Korban berulang kali berupaya menyadarkan tersangka yang mabuk berat. Namun gagal,” tambah Firdaus.
Daus-sapaannya-menambahkan, tersangka yang makin beringas lalu menindih tubuh korban, sembari memegang kedua tangannya. Kalah tenaga, korban pun tak berdaya. “Tersangka menarik paksa celana yang dipakai korban agar terbuka, hingga kancing celananya putus,” terangnya.
Terjadilah perkosaan. Cuma tidak berlangsung lama. Sekitar dua menit saja. Pasalnya, ada teman tersangka yang datang. Ia ingin mengambil barangnya yang tertinggal.
“Saat tersangka menghampiri temannya yang di depan pintu, korban keluar rumah dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” beber Daus.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Tersangka bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Kepada Harian Radar Depok, Nanda mengaku melakukan hal tersebut khilaf. Kemungkinan ada pengaruh minuman keras. “Memang beres minum birahi saya memuncak,” singkat dia.(jun)
Kasus Perkosaan yang Menimpa DSH:
- Dasar Laporan Polisi :
Nomor : LP/462/K/II/2017/PMJ/RD tgl 14 Februari 2017
- Pelapor/Korban : DSH (40) Th
- Tersangka : ADE KIKI TRI NANDA als NANDA (23)th
- TKP : Kel.Sukatani Kec. Tapos Kota Depok
- Kronologis singkat :
-Senin (13/2), sekira pukul 20:00 WIB, korban datang kerumah tersangka.
-Korban datang ke rumah tersangka dalam keadaan sedih dan sedang mengalami masalah keluarga.
-Setelah bercerita, tersangka menyuruh korban untuk sementara tinggal dirumah tersangka hingga mendapatkan kontrakan.
-Setelah itu korban tidur di kamar lantai atas yang ditunjukan tersangka.
-Pukul 23:00 WIB, tersangka pergi ke rumah untuk mabuk-mabukan bersama teman.
-Sekitar pukul 05:00 WIB ia pulang.
-Munculah pikiran nafsu terhadap korban yang sedang tidur.
-Tersangka lalu masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluk korban.
-Saat itu korban terbangun dan kaget, lalu tersangka meminta untuk bersetubuh namun korban menolak dan berupaya menyadarkan tersangka.
-Karena tubuh tersangka jauh lebih besar sehingga korban tidak berdaya dan tersangka menarik paksa celana hingga kancingnya putus.
-Sampai akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban selama kurang lebih dua menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB