UNGKAP KASUS: Wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani menggelar ekspos hasil pengungkapan kasus pembunuhan, kemarin. Foto:Junior/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Depok Polresta Depok akhirnya berhasil menguak tabir kasus penemuan mayat di Sungai Ciliwung. Adapun dari kasus ini, korbannya yakni Wahyudi alias Yudi (30), warga Kampung Kempes, RT05/05, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Ada tiga pelaku yang diamankan. Mereka antara lain, Ibarhim alias Baim (23), Sulaeman alias Eman (30), dan Rudi alias Katek (22). Ketiga berdomisili di Kabupaten Bogor. Terkuak motif mengejutkan dalam kasus ini.
Tiga pelaku ini menaruh dendam kepada korban lantaran acapkali melaporkan rekan-rekannya ke polisi. Trio pembunuh ini adalah pengedar narkoba dan sudah cukup memiliki jaringan yang luas. Pun sebetulnya sama dengan korban, yang juga menjalani bisnis barang haram ini.
“Dia sering lapor-laporin ke polisi. Banyak teman yang ditangkap,” ujar seorang tersangka, Katek.
Wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani menuturkan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Mereka pernah mengecap dinginnya tembol Lapas Paledang. “Catatan dari kami, memang (pelaku) sudah beberapa kali ditangkap atas perkara narkoba,” jelasnya.
Ia menjelaskan, korban tewas usai kepalanya dihajar dengan balok kalu. Satu orang memukul sebanyak dua kali. Jadi total kepala korban mendapat hantaman balok sebanyak enam kali.
“Skenarionya, korban lebih dulu dipancing. Tersangka dan pelaku bertemu di kawasan Bojonggede. Mereka sempat minum minuman keras dulu,” beber dia.
Setelah ada kesempatan, korban akhirnya dihabisi. Dalam kondisi tak lagi bernyawa, jasadnya lalu dibuang ke Sungai Ciliwung. Mayat baru ditemukan warga pada Rabu (29/3), di Kebon Duren, Gang Pedati, RT04/04, Kelurahan Kalimulya, Cilodong.
Mantan Kapolres Tolitoli ini menambahkan, setelah beres, tersangka kemudian mengatur skenario kematian korban. Caranya, mereka menghubungi keluarga korban via SMS yang isinya jika korban dikepung di wilayah Sawangan. Mau dipukuli.
“Baik korban dan tersangka merupakan pengedar narkoba. Mereka berkenalan di dalam lapas. Setelah keluar kemudian membuat jaringan,” tambah Faizal.
Lebih jauh, kata dia, adapaun otak dari pembunuhan ini ialah Eman. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP atas pembunuhan berencana. Ancamannya 20 tahun penjara. “Keterangan tersangka masih kami gali lagi,” pungkasnya. (jun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB