RADAR DEPOK.COM –Tak ingin Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis mewabah jelang ramadan. Kemarin, Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) siap menertibkan dalam waktu dekat.
Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin menegaskan, upaya penertiban PMKS Kota Depok yakni pengemis menjadi kegiatan yang rutin dilaksanakan. Satpol PP tengah berupaya maksimal melaksanakan penertiban pengemis.
“Kami rutin berpatroli dan menempatkan sejumlah anggota dititik yang terindikasi adanya PMKS,” ujar Dudi kepada Radar Depok, kemarin.
Dudi mengungkapkan, pada awal Januari hingga saat ini, sebanyak 13 pengemis telah terjaring Satpol PP Kota Depok. Umumnya, pengemis tersebut berusia beranjak dewasa yang kedapatan beraksi di lampu merah maupun sekitar jalan raya di Kota Depok. Selain itu, tidak sedikit pihaknya melaksanakan penertiban pada penyandang PMKS lainnya dengan ditindaklanjuti pelaksanaan tindak pidana ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera.
Guna mengantisipasi pengemis yang berdatangan di Kota Depok menjelang Ramadan, sambung Dudi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos Kota Depok. Nantinya, Satpol PP bersama Dinsos akan melaksanakan penertiban kepada pengemis dalam waktu dekat.
“Ya kami akan rapat bersama membahas pengemis dan melaksanakan penertiban,” terang Dudi.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Depok, Kania Parwanti menuturkan, penanganan pengemis dalam hal penertiban kewenangannya berada di Satpol PP Kota Depok, sesuai Perda No16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menanggapi keberadaan pengemis menjelang Ramadan.
“Sudah mejadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti pengemis yang ditertibkan Satpol PP,” ucap Kania.
Kania menjelaskan, Dinsos telah mengkaji dengan Satpol PP dalam penegakan hukum sesuai Perda, guna memberikan efek jera. Apabila melihat Perda No16 Tahun 2012 pasal 18 ayat satu hingga empat secara jelas orang maupun badan meminta sumbangan di jalan, angkutan umum maupun tempat umum lainnya tanpa seizin pejabat yang berwenang.
Selain itu, lanjut Kania setiap orang maupun badan dilarang memberikan sejumlah uang maupun barang kepada peminta sumbangan atau pengemis ditempat umum. Menurutnya, hal itu selain dapat memancing pengemis melaksanakan aksi kembali, larangan tersebut tercantum dalam pasal 18 Perda No16 Tahun 2012.
Sesuai Perda sanksi yang akan diberikan kepada pengemis berupa sanksi pidana sesuai Pasal 29. Yakni, dengan ancaman pidana kurangan selama tiga bulan. “Atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp25 juta,” tutup Kania. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB