Senin, 22 Desember 2025

Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Telepon

- Selasa, 16 Mei 2017 | 11:00 WIB
MUDAH : Kepala BPJS Cabang Depok Nurifansyah bersama jajaran menyampaikan tentang kemudahan pendaftaran melalui layanan Care Center 1500-400. Foto:Fahmi/Radar Depok RADAR DEPOK.COM -BPJS Kesehatan terus mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Salah satunya melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Kepala BPJS Cabang Depok, Nurifansyah menjelaskan, layanan Care Center ini diperuntukkan khusus bagi calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). "Keunggulan dari layanan ini antara lain, tidak perlu antre, proses cepat dan mudah, serta kartu akan diantar langsung ke alamat penerima," ujar Ifan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Layanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan dan mempercepat cakupan pelayanan. "Sebelum menelepon, siapkan syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran, diantaranya nomor Kartu Keluarga, nomor KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing calon peserta, nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor telepon, alamat tempat tinggal atau domisili, dan alamat email," papar Ifan. Setelah pendaftaran melalui telepon selesai, lanjutnya, calon peserta akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) yang dikirim ke nomor ponsel atau melalui email. Selanjutnya, peserta wajib membayarkan iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah nomor VA diterbitkan.  "Sejak pembayaran pertama, kartu peserta telah aktif dan BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar," pungkasnya. Ifan menuturkan layanan Care Center 1500-400 selain untuk pendaftaran juga menyediakan layanan tanya dokter. Peserta JKN-KIS bisa melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan. "Layanan Care Center ini juga bisa dimanfaatkan untuk layanan pengaduan terkait pelayanan JKN-KIS. Dengan semua layanan ini diharapkan, kendala waktu dan jarak tidak lagi dirasakan dalam mengakses layanan JKN-KIS yang diberikan oleh BPJS Kesehatan," tutupnya.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X