RADAR DEPOK.COM – Guna mengurangi angka kecalakaan berlalu lintas, Polresta Depok melaksanakan operasi Patuh Jaya Terpusat 2017. Operasi tersebut guna memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya. Polresta Depok berencana melaksanakan operasi kendaraan selama dua pekan, kemarin.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, kurang tertibnya pengendara dan kelengkapan kendaraan menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, Polresta Depok melaksanakan operasi Patuh Jaya Terpusat 2017 kepada kendaraan bermotor.
“Pelaksanaan operasi dilaksanakan pada 9 Mei hingga 22 Mei mendatang,” ujar Sutomo kepada Radar Depok, kemarin.
Sutomo mengungkapkan, nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan kendaraan, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga kelengkapan motor lainnya. Hal itu dilakukan, guna penegakan disiplin pengendara guna tertib berlalu lintas.
Sutomo menjelaskan, Pelaksanaan operasi Patuh Jaya Terpusat 2017 di sejumlah jalan di Kota Depok. Diantaranya, Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Margonda. Tindakan yang dilakukan berupa preentif dan preventif, dengan sasaran utamanya pengendara motor dan angkutan umum.
“Selain itu, kami memberikan sosialisasi kepada ke pangkalan ojek oleh unit Dikyasa,” terang Sutomo.
Salah seorang pengendara, Mustofa (38) menuturkan, kegiatan operasi Patuh Jaya Terpusat 2017, memang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Untuk itu, dia selalu mebekali diri saat mengendara dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi berlalu lintas.
“Bukan tidak mungkin operasi tersebut dapat mencegah kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” singkat Mustofa. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB