Senin, 22 Desember 2025

Gedung Dekranasda Tampung 50 Usaha

- Rabu, 24 Mei 2017 | 10:15 WIB
DIRESMIKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris bersama Ketua Dekranasda, Elly Farida saat meresmikan Gedung Dekranasda di area Balaikota Depok. Foto:Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM -Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Depok, akhirnya memiliki gedung sendiri. Rabu (23/5), gedung yang cukup bagus dengan dilengkapi taman dan lahan parkir tersebut, diresmikan penggunaannya Walikota Depok, Mohammad Idris. Walikota menyebutkan, gedung baru ini, cukup representatif, dimana mampu menampung 50 pelaku usaha. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM), untuk tumbuh dan berkembang memajukan perekonomian di Kota Depok. “Tidak bisa dimungkiri, jumlah UMKM dan IKM di Kota Depok mencapai ratusan. Gedung ini menampung sekitar 50 pelaku usaha meliputi, 35 kerajinan, 10 kuliner dan 5 fashion. Dengan diresmikannya gedung ini, mudah-mudahan akan berdampak kemajuan ekonomi di Kota Depok,” ujar Idris kepada Harian Radar Depok, kemarin. Orang nomor satu di Kota Depok ini berharap, para pelaku UMKM maupun IKM mampu mengembangkan usahanya, untuk memperkuat ekonomi Indonesia. Dia juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi Dekranasda, agar mampu bersinergi dalam mempromosikan hasil produk pelaku usaha. Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Depok, Elly Farida menuturkan, Gedung Dekranasda yang baru diresmikan akan menjadi pusat galeri dan sarana pendukung bagi pemasaran hasil kerajinan warga Kota Depok. Produk tersebut juga nantinya diharapkan bisa meningkatkan eksistensi perajin di Kota Depok. “Gedung ini juga berfungsi sebagai sekretariat galeri kerajinan unggulan. Bisa dilihat jenisnya sangat bervariasi dan bisa jadi aset kebanggaan Kota Depok yang dipamerkan seperti, kerajinan kayu, keramik, rajutan, kuliner dan lain-lain,” tutup Elly.(ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X