RADAR DEPOK.COM -Wakil rakyat sepakat, Transmart di Jalan Dewi Sartika yang sebentar lagi akan beroperasi dilarang launching sebelum mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF).
Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab HM menyebutkan, SLF harus dipenuhi oleh sebuah bangunan, sebagai jaminan terhadap keamanan bagi para pengguna bangunan. Bagi Transmart yang ingin beroperasional, maka harus segera mengurus SLF-nya. Karena jika tidak tentunya akan merugikan publik.
"Kalau mau operasional ya harus penuhi dulu syaratnya, karena untuk kepentingan bersama," terang politisi PPP itu kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Mazhab menambahkan, menurut informasi seluruh perizinan sudah di penuhi pihak Transmart. Dan semuanya berdasarkan rekomendasi dinas-dinas terkait. Tentunya rekomendasi tersebut sudah mengarah kepada kebutuhan yang di syaratkan guna terbitnya SLF.
"Artinya perusahaan besar seperti Transmart ini sudah melakukan kewajibannya atas dasar rekomendasi pihak perijinan Pemkot Depok. Tapi sekali lagi mesti pegang SLF dulu," ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Nurhasyim mengaku, belum mendengar soal SLF Transmart. Pihaknya akan mendatangi Transmart dan mengecek perihal SLF-nya. Jika memang belum ada sudah kewajiban Transmart untuk mengurus dan baru bisa beroperasional. Namun, jika belum tidak boleh buka karena akan membahayakan publik. Pasalnya, SLF merupakan bukti kepemilikan dari kelayakan guna mengutamakan keamanan dan kenyamanan siapa saja yang berada disana. "Kami akan cek ke lokasi apakah sudah ada SLF-nya atau belum," tutup Nurhasyim.
Perlu diketahui sebelumnya, tinggal beberapa hari lagi Transmart di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pancoranmas bakal beroperasi. Sayangnya, sertifikat layak fungsi (SLF) sebagai kelayakan gedung belum dimiliki. Pengamat menilai, supermaket modern tersebut harus dilarang beroperasi. Landasannya satu, kenyamanan dan keamanan konsumen taruhannya.
Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI), Lisman Manurung menegaskan, sudah semestinya pembangunan sebuah gedung harus disertai dengan SLF. Hal ini dilakukan, guna memenuhi kelayakan dari bagian-bagian gedung. Pasalnya, disini menyangkut keamanan dan kenyamanan publik. Jika SLF belum ada sudah seharusnya pemerintah tidak memberikan ijin operasional. Misalnya, salah satu kabar bahwa Transmart Depok akan operasional Juni 2017 harus ada SLF-nya terlebih dahulu. Jika belum ada tentu dilarang operasional.
“Disini peran pemerintah harus tegas dan proaktif dalam memberikan jalan keluar terbaik, jangan menunggu tapi menjemput bola,” tegas Lisman.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan, memang benar Transmart belum memiliki SLF. Oleh karena itu belum bisa beroperasional. Namun, saat ini pihak pengembang Transmart sudah memiliki itikad baik dengan konsul secara intern untuk mengajukan data ke DPMPTSP Kota Depok dalam pembuatan SLF. “Kalau belum ada SLF ya belum bisa operasional, namun bisa sambil berjalan karena sudah ada itikad baiknya dari pengembangnya,” tuturnya.
Menimpali hal ini, Legal Transmart, Amax mengaku, belum mengetahui kapan Transmart Depok akan beroperasional. Hal itu masih dalam konfirmasi ke manajemen. Soal SLF juga tidak mengetahui apakah sudah ada atau belum, hingga ini juga masih dalam konfirmasi.
“Saya belum mendengar kapan Transmart Depok akan beroperasional dan SLFnya juga masih ditanyakan ke manajemen,” tutup Amax.(ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB