Senin, 22 Desember 2025

Delapan Tahun Nggak Dibayar

- Selasa, 11 Juli 2017 | 10:00 WIB
MENGADU: Sebanyak 34 warga Kelurahan Kemirimuka mengadu ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, ihwal ganti rugi atas lahan mereka yang kini sudah menjadi Tol Cijago, kemarin. Foto: Junior /Radar Depok. RADAR DEPOK.COM  Sebanyak 34 warga Kelurahan Kemirimuka, Beji, khususnya yang bermukim di RW02 dan RW03, mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, kemarin. Mereka ingin mempertanyakan status hak tanahnya untuk pembayaran ganti rugi proyek Tol Cijago Seksi II, yang sampai saat ini belum juga diperoleh. Kuasa hukum warga, Mukhlis Effendi, mengatakan bila 34 warga ini diliputi keresahan luar biasa. Pasalnya, sudah delapan tahun proses tol berjalan, namun tak jua mendapat hak atas ganti rugi. Total ada sebanyak 34 bidang tanah, dengan luas keseluruhan mencapai 6.600 meter. “Dari Kejaksaan, kami mendapat respon dengan baik,” ungkap Mukhlis kepada Radar Depok. Diperoleh informasi, kata dia, berkas (ganti rugi) sudah berada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok, tengah dilakukan verifikasi aset. “Kalau warga bertanya, sampai kapan dilakukan ? Sudah tunggu sejak delapan tahun. Sementara tol sudah dipakai,” tegas dia. Pihaknya pun sudah mempertanyakan masalah ini ke BPN. Dan memang, belum diketahui pula deadline pencairan ganti rugi. “Mereka akan kirim surat ke BPK. Setelah itu tunggu berita. Kemudian dilanjut verifikasi aset. Desakan warga, mohon kepada pihak BPN untuk segera selesaikan verifikasi aset, agar pembayaran segera dapat dilakukan,” tukas dia. Masih di lokasi, Ketua LPM Kemirimuka, Asmawi, menegaskan bila tuntutan warga hanya satu: segera lakukan ganti rugi. Pasalnya tadi, proses sudah terlalu lama. Delapan tahun. Tanah warga sendiri sudah tak lagi ada bekasnya, berganti dengan jalan tol. “Pada intinya, warga minta dipercepat,” beber dia. Ia menuturkan, saking lamanya proses ganti rugi, sampai-sampai beberapa ahli waris sudah ada yang meninggal. Tercatat ada enam orang. “Sebelum ke Kejaksaan, upaya yang sudah kami lakukan cukup banyak.  Kami sudah datang langsung ke Pemkot Depok, bahkan hingga menggelar unjuk rasa di lokasi tol,” tegas dia. Sebetulnya, tambahnya, warga bukannya ingin menghambat proses pembangunan. Namun itu tadi, asal proses ganti ruginya segera dirampungkan. “Sudah terlalu lama. Tanahnya saja sudah jadi jalan,” tegasnya. Terpisah, Kepala BPN Depok, Almaini mengungkapkan, belum dibayarkannya ganti rugi tanah tersebut bukanlah urusan dari BPN Kota Depok, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan tol Cijago tahap 2. “BPN hanya melakukan pengukuran, dan soal bayar membayar urusan PPK yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas PUPR Kota Depok,” katanya. Sayangnya ketika ditanya terkait pengukurannya sudah sejuah mana, Almaini enggan menjawabnya.(jun/ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X