Senin, 22 Desember 2025

Tok..Tok..Ditolak

- Sabtu, 22 Juli 2017 | 10:01 WIB
  NASABAH KECEWA : Sejumlah nasabah masuk kedalam ruang sidang mendengarkan hasil putusan di PN Depok, kemarin. Foto : Ade/Radar Depok RADAR DEPOK.COM –Jumat (21/7), ratusan nasabah Pandawa kembali mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Depok, GDC. Kedatangan pasukan biru tersebut, guna menghadiri sidang praperadilan yang telah memasuki agenda putusan. Para pendukung Pandawa mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB. Sidang baru dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan hakim tunggal Teguh Arifiano. Dengan serius pedukung Pandawa mendegarkan kalimat per kalimat yang dibacakan Hakim. Kekecewaan timbul setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan, sidang praperadilan kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Grup ditolak oleh hakim. Dengan alasan yang telah disebutkan dalam putusan tersebut. Hakim Tunggal PN, Teguh Arifiano menjelaskan, PN Kota Depok memutuskan untuk menolak gugatan sidang praperadilan tersebut, karena ada beberapa unsur yang tak dapat dipenuhi oleh pihak pemohon. “Jadi dari hasil persidangan hari ini hakim menolak, pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya,” kata pria yang juga menjabat Humas PN Depok itu kepada Harian Radar Depok, kemarin. Teguh mengatakan, adapun dalil yang diajukan para pemohon antara lain, mengenai penetapan tersangka, mempertanyakan mengenai sah tidaknya penyitaan, mempertanyakan mengenai sah tidaknya penangkapan, dan juga satu lagi itu mengenai tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Dumeri alias Salman Nuryanto. Sementara, Ketua Yaperma Cabang Depok, Ujang Kosasih mengaku, kecewa atas putusan hakim meski menghormati putusan tersebut. "Karena permohonan kami ditolak, kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya," kata Ujang. Ia mengatakan dengan putusan ini sangat jelas hakim tidak mengindahkan semua keterangan saksi dalam sidang. "Ada 4 saksi kami yang memberikan keterangan dalam sidang," tuturnya. Namun, tampaknya keterangan mereka yang menyatakan dan memperlihatkan bahwa penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan Salman Nuryanto tidak sah dan melanggar prosedur, tidak dijadikan pertimbangan utama hakim. Masih di PN Depok, Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Syamsi menuturkan, menghormati putusan hakim dan menerimanya. Sejak awal kata dia, pihaknya yakin kalau kasus tersebut akan terus berlanjut karena semua proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur yang ada. "Semua fakta hukum sudah selesai," tandasnya. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X