TUNGGU KEPASTIAN : Salah satu cabang First Travel di Jalan Radar Auri Blok A No1 Kecamatan Cimanggis, kemarin. Insert : Sejumlah nasabah First Travel di tengah melakukan refund dan pengembalian pasport. Foto : Dicky/Radar Depok
**Setahun belum Berangkat Umroh
RADAR DEPOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperlihatkan tajinya. Selepas OJK membekukan paket promo umroh First Travel, kemarin puluhan jemaah yang sudah mendaftar mengepung kantor cabang First Travel Depok, di Jalan Radar Auri Blok A No1 Kecamatan Cimanggis. Kedatangan jemaah tersebut ingin menanyakan kejelasan keberangkatan umroh sejak 2016.
Salah seorang calon jemaah yang mendaftarkan di First Travel Depok, Lilis Puspita mengatakan, gagalnya pemberangkatan umroh melalui jasa First Travel membuat dia merasa dirugikan. Awalnya, dia merasa tertarik mengikuti paket Promo Umroh sebesar Rp14,3 juta. Saat itu dia bersama suami mendaftarkan diri pada awal tahun lalu.
"Pada Mei 2016 saya sudah melunasi paket promo dan akan dijanjikan berangkat pada Mei 2017," ujar Lilis kepada Radar Depok, kemarin.
Lilis mejelaskan, saat mempertanyakan keberangkatan dia diminta dana tambahan dengan alasan pemberangkatan bertepatan dengan Ramadan tahun ini. Namun nyatanya, hingga saat ini tidak diberangkatkan. Atas perbuatan dengan ketidak pastian dari First Travel dia merasa sangat dirugikan. Belum lagi, dia harus menyempatkan waktu dari Palembang ke Depok, guna meminta kejelasan dari First Travel. "Kami ingin kepastian atau First Travel mengembalikan uang kami," terang Lilis.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan, OJK telah menghentikan First Travel yang menghimpun dana Promo Umroh dari calon jemaah. Dari tiga paket yang diberikan First Travel dalam program Umroh yakni paket Promo, reguler dan VIP, paket Promo sebesar Rp14,3 juta yang menuai masalah.
Tongam menjelaskan, paket promo disubsidi dari paket lainnya dan jumlah tersebut tidak mencukupi berangkat umroh. Dari informasi Kementerian Agama, untuk biaya minimum Umroh sebesar Rp21 juta. Sedangkan jumlah peserta yang tergabung dalam First Travel mencapai 25 ribu calon jemaah, sehingga calon jemaah Umroh mengalami keterlambatan dalam pemberangkatan.
"Berdasarkan penelitian kami, dana peserta baru digunakan untuk memberangkatkan peserta yang lama, artinya ada sistem gali lobang tutup lobang di First travel," ujar Tongam.
Tongam berpendapat, kegiatan yang dilakukan First Travel sangat dilarang, cepat atau lambat akan mengalami masalah. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi bekerjasama dengan Kemenag meminta seluruh calon jemah Umroh, guna tetap tenang dan memberikan waktu pihak manajemen First Travel untuk menyelesaikan permasalahannya. "Berikan waktu untuk First Travel mengurus keberangkatan jemaah umroh," tutup Tobing.
Sedangkan, Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski menegaskan, OJK hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggarakan First Travel. Paket yang dimaksud adalah paket dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.
"Informasi mengenai kebijakan OJK yang diterima jemaah mungkin simpang siur. Mungkin dari kita banyak yang hanya membaca text line-nya saja, dari judulnya saja. Bahwa First Travel dibekukan, usahanya dihentikan. Padahal yang dibekukan hanya paket yang Rp 14,3 juta (paket promo)," kata Deski.
Deski mengatakan, dibekukannya paket promo tidak berdampak terhadap paket reguler. Dia menyatakan bahwa First Travel akan tetap memberangkatkan jemaah umrah paket reguler. Dan menyarankan calon jemaah umrah yang sebelumnya mendaftar di paket promo untuk pindah ke paket reguler. "Untuk yang Rp 14,3 juta (paket promo) kalau mau tetap diberangkatkan supaya cepat bisa pindah ke reguler A atau B," kata Deski.
Menurut Deski, perpindahan paket akan berdampak terhadap adanya penambahan biaya. Berbeda dengan paket promo yang dibanderol dengan biaya Rp 14,3 juta, Deski menyebut biaya yang dikenakan untuk paket reguler grade A mencapai minimal Rp 19 juta; sedangkan paket reguler grade B minimal Rp 17 juta.
Sementara itu, bagi calon jemaah paket promo yang sudah tidak lagi berminat untuk berangkat, First Travel menjanjikan pengembalian dana 100 persen untuk pemberangkatan periode 2017; dan 50 persen untuk pemberangkatan periode 2018. "Untuk yang 2018 kami sarankan tidak di-refund. Tapi pindah ke yang reguler," ujar Deski.(dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB