Senin, 22 Desember 2025

Waktu Penggunaan DAK Terbatas

- Jumat, 28 Juli 2017 | 09:43 WIB
AKAN BAGUS: Guru SDN Cisalak 2 melihat kondisi kelas yang akan direhabilitasi. Foto : Indah/Radar depok RADAR DEPOK.COM – Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahap satu sudah cair sejak Senin (24/7). Setelah delapan hari pencairan dana, pihak sekolah harus segera melaksanakan pembangunan ruang kelas baru (RKB), laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun pembenahan rehabilitasi kelas. “Setelah dananya cair, sekolah harus segera melakukan pengerjaan. Karena waktunya terbatas,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) pada Dinas Pendidikan Kota Depok, Sariyo Sabani. Masa kerja pembenahan rehabilitasi ruang kelas hanya 90 hari. Sedangkan pembangunan RKB 120 hari masa kerja. Waktu ini telah sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh pihak sekolah yang mendapat DAK dan pihak Disdik. Disdik memiliki target penyelesaian semua rehabilitasi kelas dan pembangunan RKB di 91 sekolah. Sebelum 15 Desember 2017, seluruh pengerjaan dan laporan harus selesai sesuai dengan perjanjian. “Batas selesainya menurut perjanjian itu 15 Desember 2017. Kita berharap semua bisa lancar dan selesai tepat pada waktu yang sudah disepakati di MoU,” katanya. Sariyo mengimbau kepada Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) harus bekerja secara maksimal demi kelancaran dan ketepatan waktu rehabilitasi dan pembangunan RKB. Jika tidak, DAK tahap berikutnya tidak dapat dicairkan. “Apabila waktu pengerjaan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, maka kita bisa hentikan untuk termin berikutnya,” tegas Sariyo. (ind)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X