Senin, 22 Desember 2025

1.120 Petani Depok Punya Kartu Identitas

- Jumat, 28 Juli 2017 | 09:42 WIB
RADAR DEPOK.COM – Sedikitnya 1.120 petani se-Kota Depok akan memiliki kartu identitas diri, berupa kepemilikan kartu tani. Kartu tersebut dibuat sesuai aturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang nantinya dapat menguntungkan petani ketika ada bantuan pupuk dan lainnya. Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Hermin Kusmiati menyebutkan, petani Kota Depok dalam waktu dekat ini akan memiliki kartu tani sebagai identitas peserta. Sosialisasi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Data petani sedang diverifikasi, mudah-mudahan akhir Juli ini sudah selesai. Hermin menjelaskan, kartu itu berfungsi untuk mendapatkan bagian pupuk bersubsidi dari pemerintah. Petani cukup menunjukkan kartu tersebut setiap transaksi di agen pupuk. Petani yang berhak mendapatkan kartu tani adalah yang sudah tergabung dalam kelompok tani. “Kati memiliki kelompok tani sebanyak 136 dengan anggota mencapai 1.120. Nantinya mereka bisa membeli pupuk dengan harga subsidi sebesar Rp1.750 per kilogram untuk pupuk urea. Harga ini jauh lebih murah bila dibandingkan dengan harga pupuk yang tidak bersubsidi yaitu sebesar Rp8.500 per kilogram,” tambahnya kepada Harian Radar Depok, kemarin. Nantinya, kata Hermin, kartu tani akan berbentuk seperti kartu ATM biasa dan terkoneksi dengan sistem yang dikembangkan. Untuk Depok sendiri bekerja sama dengan Bank Mandiri. Sedangkan isi kartu berisi dokumen mengenai luas lahan, kebutuhan pupuk, bibit, serta komoditas yang dikembangkan petani. “Saat ini untuk penyaluran bantuan sudah sangat efisien, karena sudah tidak melalui DKPPP lagi. Tapi, langsung ke petaninya dengan menggunaan kartu tani tersebut. Ke depan, bukan hanya pupuk saja yang bisa ditebus menggunakan kartu tani, tapi juga barang lainnya sesuai kebutuhan,” tutupnya.(ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X