Minggu, 21 Desember 2025

Peserta JKN dan Pasien Umum Pelayanannya Sama

- Jumat, 28 Juli 2017 | 09:50 WIB
SANGAT DILAYANI : Ufiyatun (kanan) didampingi sang anak mendapatkan layanan yang baik saat memeriksakan matanya. Foto : Fahmi/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Ternyata , tidak pernah membeda-bedakan dengan pasien lain, seperti pasien umum dan pasien asuransi swasta lainnya. Hal ini dirasakan Ufiyatun, warga Jalan Angsana RT1/2, Kelurahan Pondok Cina, Beji. Perempuan berusia 56 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ini, merupakan Peserta Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya sangat baik. Perkataan orang yang mengatakan, bahwa peserta BPJS Kesehatan yang selalu dinomorduakan berbanding terbalik dengan yang ia rasakan. “Selama ini saya menggunakan kartu JKN-KIS tidak pernah ada pembedaan dengan pasien lainnya seperti pasien umum dan pasien asuransi swasta lainnya,” ungkap Ufiyatun, yang terdaftar dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Klinik Pratama Rawat Jalan (KPRJ) Kimia Farma 352 Margonda, Depok. Bahkan, dia mengaku sangat bersyukur karena terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, walaupun tidak ada iuran biaya yang dikeluarkan pada saat menjalani pemeriksaan atau pengobatan, namun pelayanan yang diberikan kepada peserta sangat bagus. Sampai saat ini, Ufiyatun telah beberapa kali menggunakan kartu JKN-KIS miliknya. Terakhir kali Ia menggunakan kartu JKN-KIS miliknya tersebut untuk pemeriksaan mata di Klinik Kimia Farma 352 Margonda, Depok. Selama menjalani pemeriksaan di Klinik Kimia Farma 352 Margonda, saya mendapat pelayanan yang sangat baik. Dokter dan perawat di Klinik Kimia Farma sangat sopan dan ramah. Disamping itu, ruangan pemeriksaan dan ruang tunggu cukup bagus sehingga terasa nyaman,h tuturnya. Setelah diperiksa oleh dokter di Klinik Kimia Farma 352, Ufiyatun mendapat rujukan ke Klinik Utama Cimanggis Medika untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku dimana peserta melakukan pemeriksaan ke FKTP seperti puskesmas/klinik/dokter praktik perorangan/dokter gigi praktik perorangan tempat ia terdaftar, namun jika membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di FKTP, maka dirujuk ke klinik utama atau rumah sakit. “Saya telah menjadi Peserta JKN-KIS sejak tahun 2015. Ketika melakukan pendaftaran sebagai Peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan, tidak ada kesulitan yang saya alami. Bahkan saat ini seluruh anggota keluarga saya telah terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS,” jelasnya. Dirinya sangat berharap agar program JKN-KIS ini terus dilanjutkan. Ia yang telah merasakan manfaat dari program JKN-KIS mengajak agar semua masyarakat segera mendaftarkan dirinya dalam program JKN-KIS. gMudah-mudahan program JKN-KIS ini lebih disosialisasikan lagi agar semua masyarakat paham tentang program JKN-KIS dan manfaatnya,h harapnya.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X