Senin, 22 Desember 2025

Air Tanah Menguning

- Kamis, 3 Agustus 2017 | 09:14 WIB
BANYAK: Warga sedang memancing dengan latar bangunan pabrik yang berada di dekat Situ Rawa Kalong di wilayah RW01 dan RW08 Kelurahan Curug, Cimanggis, kemarin. Foto : Ricky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Saat ini warga di RW1 dan RW8 Kelurahan Curug, Cimanggis sudah tidak menggunakan air tanah untuk minum. Keladinya, sejak limbah dibuang ke Situ Rawa Kalong, air tanah menjadi berwarna kuning dan tidak bisa dikonsumsi. "Kalau ada sidak, kami senang sekali," tutur Sekretaris RW1 Kelurahan Curug, Mawardi saat disambangi Radar Depok dikediamannya, kemarin. Menurutnya, dengan sidak, dapat mengetahui kebenaran dari dugaan-dugaan warga terhadap pencemaran yang terjadi di sana. Dan, jika terbukti, maka diharapkan pabrik tersebut dapat melakukan pembenahan dan kalau bisa dicabut izinnya. "Kalau dulu memang kaya oli sering dibuang, sekarang tidak tahu. Mungkin dibuang saat hujan, saya juga tidak terlalu kontrol ke sana. Dulu lebih parah pencemarannya, sejak Wipi (Pabrik Plastik) tutup diganti yang lain. Sekarang waterboom, buangannya ke situ juga," kata Mawardi. Untuk kualitas air sendiri, di wilayah RW1 yang dulunya rawa, sudah tidak bisa dikonsumsi. Sehingga, rata-rata warga selalu membeli air untuk konsumsi. "Kalau digelas, dibiarkan akan kuning. Dipakai mandi saja. Tidak bisa dikonsumsi memang," ungkapnya. Sementara ini, warga belum banyak yang mengeluhkan adanya pencemaran limbah. Hal ini disebabkan banyaknya pendatang, ketimbang pribumi. Sehingga untuk lingkungan sekitar kurang terlalu peduli. "Di sini (RW01) 70 persennya rata-rata pendatang dan pengontrak, pribuminya paling sisanya. Apalagi di RW8, bisa dibilang 90 persennya pendatang," ucapnya. Meski demikian, kata Mawardi, dia akan menindaklanjuti informasi yang didapat ke pengurus RW lainnya. "Coba dirapatkan dulu bagaimana tindakan warga. Yang pasti, kami sebagai warga tidak ingin ada pencemaran di Situ Rawa Kalong," ucap Mawardi. Salah seorang warga, Namin mengharapkan agar pemkot Depok dapat mengecek kualitas air di Situ Rawa Kalong, apakah tercemar limbah yang membahayakan bagi kesehatan atau tidak. "Juga ke pabrik yang membuang limbahnya ke sana. Apa sudah baik pengolahannya. Jangan sampai ikan-ikannya jadi tidak layak dikonsumsi. Banyak pemancing di sini," ucap Namin. Sebelumnya, Kabid Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Depok, Bambang mengatakan, terkait tercemarnya limbah industri di Situ Rawa Kalong yang diduga dari empat industri pernah dilakukan peninjauan. Menurutnya, secara umum acuan pembangunan dan pengoperasian industri salah satunya terkait limbah telah diatur dalam undang-undang. “Acuan secara umum terdapat pada UU No32 Tahun 2009,” ujar Bambang kepada Radar Depok. Bambang menjelaskan, pada undang-undang tersebut berisikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, Pemerintah Kota Depok, memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur guna menjaga kelestarian lingkungan. Diantaranya, Perda No3 Tahun 2013 tentang pedoman PPLH dan Perda No9 Tahun 2015 tentang Rencana PPLH. Tidak hanya itu, sambung Bambang dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup ada aturan atau izin yang harus ditempuh terhadap pelaku usaha maupun industri sebelum menjalankan usahanya. Diantaranya dengan membuat izin lingkungan, seperti Amdal, UKL, dan UPL. Peraturan tersebut ditujukan untuk kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan. “Pelaku usaha harus melaporkan kegiatan mereka per semester,” tutup Bambang.(cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X