Senin, 22 Desember 2025

Lelang Sekda Mesti Trasparan

- Senin, 7 Agustus 2017 | 09:09 WIB
RADAR DEPOK.COM - Lelang jabatan mengisi jabatan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Sejuta Belimbing ini, akan segera dilakukan Pemerintah Kota Depok. Meski, Walikota Depok, Mohammad Idris sudah menujuk  plt Sekda Pemerintah Kota Depok yaitu, Widyati Riyandani.  Maka dari itu, lelang jabatan harus sesuai Undang-Undang(UU) yang berlaku. “Lelang itu bersifat terbuka, ada panitia dan ada prosedurnya.  Jadi bagi siapa saja yang memenuhi syarat bisa mengikutinya,” kata Anggota Komisi A DPRD Depok, Qurtifa Wijaya, kepada Radar Depok, kemarin. Prihal adanya perubahan pelaksanaan lelang jabatan Sekda Kota Depok karena ada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021, kata Qurtifa menegaskan, bukan diatur dalam RPJMD. Melainkan  diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Nomor Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka. “Kalau untuk jabatan Sekda kan tidak ada yang berubah, yang berubah itu  nomenklatur beberapa OPD, misal Disnakersos, jadi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial. Jadi dua dinas,” beber dia menjelaskan. Jadi tegas dia, lelang jabatan bukanlah dari RPJMD. Lebih lanjut dia mengatakan, untuk memperjelas juga diatur dalam Permepan Nomor 13 yang mengatur tentang Tatacara Pengisian Jabatan Tinggi Baik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi maupun Daerah “Jadi semua proses pengisian jabatan sekda diantaranya sudah ada tatacaranya di permenpan tersebut. Pemkot tinggal mengikuti dan melakukan sesuai tahapannya,” ungkapnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X