SIDANG PERDANA PANDAWA : Salman Nuryanto, terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Depok untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 B, kemarin (8/8). Foto : Ahmad Fachry/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Depok lebih ramai dari biasanya, kemarin. Detik-detik digelarnya sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, puluhan aparat keamanan gabungan dari Polresta Depok dan Pomal mulai berjaga disekitaran PN Kota Depok.
Puluhan aparat mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Jadwal sidang yang semula dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB sidang belum juga dilaksanakan. Kendaraan tahanan yang membawa puluhan tersangka baru tiba sekitar pukul 11.27 WIB.
Keriuhan terjadi saat puluhan tersangka mulai diturunkan dari kendaraan tahanan, terlihat Dumeri alias Salman Nuryanto mulai menuruni tangga bus setelah tiga orang di depannya turun terlebih dahulu.
Dumeri alias Salman Nuryanto diketahui melakukan penipuan dan penggelapan bersama 26 anggotanya dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Ini sebuah koperasi yang menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen perbulan dari total investasi.
Akibat dari perbuatannya ribuan nasabah yang turut serta menjadi anggotanya menderita kerugian hingga triliunan rupiah. Berbagai upaya telah dilakukan nasabahnya agar uang tersebut dapat kembali.
Persidangan baru digelar pada pukul 14.15 WIB di ruang sidang utama Ruang Garuda. Suasana sumpek terasa dalam ruang sidang, hembusan AC tidak mempengaruhi kondisi ruang sidang yang dipenuhi ratusan pendukung Salman Nuryanto.
Salman Nuryanto pun dibawa dengan pengawalan ketat polisi berlaras panjang. Hingga menuju ruang pesakitan. Sesampainya di kursi pesakitan anggota kepolisian melepaskan borgol yang melingkar di tangan Salman Nuryanto.
Hakim Ketua Yulinda sempat marah, karena Salman Nuryanto tidak didampingi pengacaranya. Sekali pun hadir, Hakim Ketua langsung mengusir pengacara lantaran tidak menggunakan pakaian toga hitam berdasi putih yang merupakan pakaian tetap dalam persidangan pidana. Akhirnya sidang ditutup, Nuryanto kembali dibawa ke mobil tahanan Kejari Depok. “Kamu tidak siap, mana baju toganya,” terang Hakim saat mau dimulai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pandawa, Ramjahif mengatakan, dia tidak mengetahui jika ada panggilan sidang hari ini. Diakui olehnya jadwal sidang hanya dilihatnya dari jadwal Pengadilan Negeri Kota Depok melalui online, namun tidak mendapatkan panggilan resmi dari PN Depok.
“Kami tidak ada panggilan sidang hari ini, yang kami ketahui cuma ada jadwal sidang melalui online, tapi surat dari PN tidak datang ke kami,” kata Ramjahif, didampingi dengan dua pengacara lainnya yakni solihin dan rizal. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB