Senin, 22 Desember 2025

Depok Kini Berwenang Tangani Konstruksi

- Sabtu, 12 Agustus 2017 | 10:03 WIB
SOSIALISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KOta Depok memberikan sosialisasi UU no 2 tahun 2017. Foto : Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut, kewenangan yang selama ini ada di pusat dan provinsi, kini sudah bisa dimiliki pemerintah daerah di tingkat II. Yaitu substansi standar, seperti perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanaan pengerjaan konstruksi. "Misalnya jika terjadi kegagalan bangunan dan penyimpangan yang akan merambah ke ranah hukum, maka bisa diselesaikan. Itu pentingnya sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada mereka,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris kepada Harian Radar Depok, kemarin. Selain itu, kata dia, UU tersebut penting disosialisasikan kepada kontraktor, karena dalam urusan administrasi, pengawasan dan realisasi dari beberapa tatanan tertib konstruksi. Saat ini wewenangnya diserahkan kepada daerah. Dengan begitu, kontraktor tidak perlu lagi mengurus administrasi ke provinsi maupun pusat. “Jasa konstruksi asosiasinya di Kota Depok ada 14, membawahi kontraktor yang tidak kurang dari 15-30. Selama ini dipusatkan di pemerintah provinsi dan pusat. Sekarang sudah diberikan wewenangnya ke kami, masalah pengawasan, masalah pembinaan pekerja sampai kontrol ke tingkat punishment,” tambahnya. Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Depok, Manto mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar kontraktor lebih memahami dasar konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Lewat pemahaman undang-undang, diharapkan pengerjaan konstruksi benar-benar memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan. “Khususnya sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi, dapat lebih meningkatkan wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengerjaan konstruksi yang berkualitas. Diharapkan pengerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Depok,” tutup Manto.(ina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X